SuaraSulsel.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah mendukung kebijakan Pemerintah Kota Palu tentang pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai. Untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
"Pada prinsipnya, sepanjang memberikan dampak positif terhadap lingkungan, kami mendukung langkah pemerintah kota," kata Direktur Walhi Sulteng Sunardi Katili yang dihubungi di Palu, Sulteng, Sabtu 11 Desember 2021.
Menurut dia, plastik sangat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan jika tidak dikelola secara tetap, karena sampah plastik sulit diurai oleh tanah dan sering memicu terjadinya banjir atau genangan saat musim hujan.
Masyarakat saat ini masih ketergantungan dengan penggunaan kemasan berbahan dasar plastik saat beraktivitas.
Oleh sebab itu, Walhi menyarankan pemerintah setempat tidak hanya membatasi penggunaan kemasan plastik di tingkat masyarakat, tetapi juga mencari solusi dan formula yang tepat agar produk-produk beredar di pasar tidak lagi menggunakan kemasan plastik.
"Artinya kebijakan ini tidak hanya menyasar konsumen atau masyarakat, tetapi produsen juga harus menyasar produsen sebagai penyedia produk, misalnya menyiapkan tas yang dapat digunakan berulang-ulang," ujar Sunardi.
Ia menilai langkah yang diambil Pemkot Palu untuk menjaga kelangsungan lingkungan dan makhluk hidup sudah tepat, tetapi aspek lain perlu diperhatikan, kebijakan ini akan bermuara pada perubahan pola perilaku masyarakat.
"Tentu masyarakat perlu adaptasi dengan kebiasaan baru. Merubah kebiasaan tentunya membutuhkan waktu dan tidak serta merta langsung berjalan normal, sebab pola pikir orang berbeda-beda," ucap Sunardi.
Di sisi lain, plastik memiliki nilai ekonomis dengan cara didaur ulang, dengan begitu pemerintah setempat dapat memberdayakan masyarakat mengelola barang-barang bekas menjadi sebuah produk bernilai, hal ini sebagai salah satu strategi untuk mereduksi tumpukan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA).
Kebijakan pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan stirofoam, telah dituangkan dalam regulasi Peraturan Wali Kota Palu (Perwali) nomor 40 tahun 2021.
"Dari sisi mereduksi penggunaan plastik dilakukan pemerintah sudah baik dengan harinya regulasi ini. Kami berharap apa yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai dengan target, karena berbicara soal lingkungan sanga erat kaitannya dengan masyarakat," demikian Sunardi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hadiri Rakorwil Papua Pegunungan, Kaesang Tegaskan Papua Juga Harus Semaju Daerah Lain
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone