SuaraSulsel.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah mendukung kebijakan Pemerintah Kota Palu tentang pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai. Untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
"Pada prinsipnya, sepanjang memberikan dampak positif terhadap lingkungan, kami mendukung langkah pemerintah kota," kata Direktur Walhi Sulteng Sunardi Katili yang dihubungi di Palu, Sulteng, Sabtu 11 Desember 2021.
Menurut dia, plastik sangat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan jika tidak dikelola secara tetap, karena sampah plastik sulit diurai oleh tanah dan sering memicu terjadinya banjir atau genangan saat musim hujan.
Masyarakat saat ini masih ketergantungan dengan penggunaan kemasan berbahan dasar plastik saat beraktivitas.
Oleh sebab itu, Walhi menyarankan pemerintah setempat tidak hanya membatasi penggunaan kemasan plastik di tingkat masyarakat, tetapi juga mencari solusi dan formula yang tepat agar produk-produk beredar di pasar tidak lagi menggunakan kemasan plastik.
"Artinya kebijakan ini tidak hanya menyasar konsumen atau masyarakat, tetapi produsen juga harus menyasar produsen sebagai penyedia produk, misalnya menyiapkan tas yang dapat digunakan berulang-ulang," ujar Sunardi.
Ia menilai langkah yang diambil Pemkot Palu untuk menjaga kelangsungan lingkungan dan makhluk hidup sudah tepat, tetapi aspek lain perlu diperhatikan, kebijakan ini akan bermuara pada perubahan pola perilaku masyarakat.
"Tentu masyarakat perlu adaptasi dengan kebiasaan baru. Merubah kebiasaan tentunya membutuhkan waktu dan tidak serta merta langsung berjalan normal, sebab pola pikir orang berbeda-beda," ucap Sunardi.
Di sisi lain, plastik memiliki nilai ekonomis dengan cara didaur ulang, dengan begitu pemerintah setempat dapat memberdayakan masyarakat mengelola barang-barang bekas menjadi sebuah produk bernilai, hal ini sebagai salah satu strategi untuk mereduksi tumpukan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA).
Kebijakan pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan stirofoam, telah dituangkan dalam regulasi Peraturan Wali Kota Palu (Perwali) nomor 40 tahun 2021.
"Dari sisi mereduksi penggunaan plastik dilakukan pemerintah sudah baik dengan harinya regulasi ini. Kami berharap apa yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai dengan target, karena berbicara soal lingkungan sanga erat kaitannya dengan masyarakat," demikian Sunardi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bebas dari Paving Block! 6 Km Jalan Tamalanrea Raya Makassar Dihotmix
-
Siang Jual Bendera, Malam Jualan Sari Laut: Cerita Pedagang Musiman Menjemput Rezeki Kemerdekaan
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat di Bone
-
Danantara Housing Expo 2026 Hadirkan Kolaborasi Himbara, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Masyarakat
-
Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan