Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 09 Desember 2021 | 16:09 WIB
Warga berjalan di antara tenda tempat tinggal terpadu bagi pengungsi terdampak gempa di Loli Saluran, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Sabtu (13/10). ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang

SuaraSulsel.id - Penempatan penyintas gempa, tsunami, dan likuefaksi di hunian tetap (huntap) skema relokasi mandiri di Kota Palu, Sulawesi Tengah, oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat direncanakan bertahap dimulai Desember 2021 dan Januari 2022.

Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Sulteng Rezki Agung di Palu, mengatakan saat ini pihaknya melakukan pemasangan jaringan listrik. Bekerja sama dengan PT PLN (Persero), dan selanjutnya penyediaan sarana air bersih.

"Kami mengupayakan perampungan ini secepatnya selesai dan penghunian oleh warga terdampak yang masuk dalam program relokasi mandiri rencananya dilakukan secara bertahap," ujarnya.

Ia menjelaskan pembangunan huntap skema relokasi mandiri di Palu tahap pertama sebanyak 42 unit berada di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan kurang lebih 32 unit dan sisanya tersebar di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, dan Kelurahan Mpanau, Kecamatan Tawaeli.

"Dalam proses penghunian ada mekanisme. Mekanismenya harus dituangkan dalam surat keputusan sebagai acuan penyerahan pemerintah pusat kepada warga terdampak," katanya.

Pada skema relokasi mandiri, hunian dibangun pemerintah menggunakan konsep rumah instan sederhana sehat (risha) di lahan pribadi warga terdampak yang ikut dalam program tersebut dibuktikan dengan dasar hak yang sah, yang mana bangunan hunian tersebut dilengkapi fasilitas jaringan listrik 1.300 Kwh dan jaringan air bersih.

"Kami berharap warga tetap bersabar menunggu hingga proses perampungan selesai," ucap Agung.

Ia menjelaskan bahwa ke depan PUPR juga melakukan pembangunan huntap Satelit A2 di tiga daerah terdampak parah bencana, yakni Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Donggala yang di dalamnya juga termasuk huntap skema relokasi mandiri.

Khusus relokasi mandiri, syarat yang harus dipenuhi warga terdampak di antaranya memiliki sertifikat hak milik lahan, memiliki akses jaringan listrik, dan air bersih.

"Rencana pembangunan lanjutan untuk tahun 2022, diupayakan pertengahan atau akhir Desember 2021 proses kontrak bisa dimulai," kata Agung. (Antara)

Baca Juga: Heboh Tsunami 8 Meter di Cilegon Hingga Berujung Bantahan BMKG

Load More