SuaraSulsel.id - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sudjana memimpin langsung pengungkapan kasus pertikaian antara dua kelompok mahasiswa yang membawa nama daerah Bone dan Luwu. Sehingga memicu penyerangan di asrama masing-masing.
"Dalam pertikaian mahasiswa itu murni adalah tindak pidana dan bukan konflik daerah, cuma mereka membawa-bawa nama daerahnya masing-masing," ujar Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolrestabes Makassar, Selasa 7 Desember 2021.
Ia mengatakan, awal pertikaian dua kelompok mahasiswa itu terjadi pada Jumat (26/11), di Kampus Universitas Islam Makassar (UIM) tepatnya Fakultas Pertanian.
Korban adalah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian UIM Arham yang mengalami luka tusuk dan tebasan di tubuhnya serta tangan kiri yang nyaris putus.
Kapolda Sulsel menyatakan jika penyerangan oleh mahasiswa yang membawa nama organisasi kedaerahan Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (IPMIL) itu menyerang Sekretariat BEM Fakultas Pertanian UIM. Karena pelakunya sakit hati terhadap korban.
Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan jika saat itu pelaku mendatangi sekretariat BEM Fakultas Pertanian dan berniat meminta kepada korban agar dibuatkan surat. Berisikan nama mahasiswa tetapi ditolak oleh korban.
"Sebenarnya ini masalah sepele, hanya karena minta dibuatkan surat tapi tidak dibuatkan malah pelaku pulang dan mengajak teman-temannya sesama mahasiswa dari daerah asalnya. Kemudian menyerang korban di sekretariat," katanya.
Setelah kejadian itu, lanjut Nana, terjadi aksi balasan dari rekan-rekan korban yang juga membawa nama daerah yakni Kabupaten Bone kemudian menyerang asrama mahasiswa IPMIL di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Makassar pada Ahad (28/11) Pukul 00.00 Wita.
Dari serangan balasan atas nama solidaritas itu kemudian mengakibatkan salah seorang mahasiswa berinisial MS harus terluka dengan luka tusukan di badan, luka bacokan di kepala dan tangan kiri yang putus atas sabetan parang dan pedang yang dibawa kelompok mahasiswa tersebut.
Baca Juga: 3 Anak Korban Rudapaksa di Luwu Timur Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik
"Jadi ini ada tiga peristiwa, pertama di Kampus UIM, hari Jumat tanggal 26 November kemudian berlanjut dari rekan-rekan korban ke asrama mahasiswa IPMIL mengakibatkan kerusakan sekretariat dan melukai MS. Rangkaian peristiwa ketiga itu terjadi beberapa jam kemudian di asrama Kepmi Bone tapi tidak ada korba di sana," tuturnya.
Atas kejadian itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana kemudian membentuk tim gabungan untuk mengejar para pelaku tindak penganiayaan dan penyerangan sekretariat dari kedua belah pihak.
Tim gabungan Intelkam dan Reserse itu berhasil mengamankan tujuh orang pelaku yang masing-masing berinisial MR (provokator), MG, Y, W dan MR. Sementara dua pelaku lainnya dari kubu lawannya yakni AP dan ASS.
Atas perbuatan para pelaku, polisi kemudian akan menjerat pelakunya dengan pasal pasal 2 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo pasal 187 ke 1e KUHP subsider 170 sub 160 dan sub 351 dengan ancaman 10 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone
-
Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN