Sementara ditahun 2004, MM juga diketahui melakukan survei di daerah gunung Bulu Poloe atau Gunung Patah. Untuk digunakan sebagai tempat tadrib Jamaah Islamiyah.
"Pada 2004 mengikuti pelatihan di gunung Walenrang bersama dengan tersangka BH. Yang mana terdapat latihan pengenalan dan penggunaan senjata, jenis M16 dan Revolver," kata dia.
"Pada 2006 membuat tempat penyimpanan senjata dari gorong-gorong di bawah tanah di kebun miliknya. Di daerah Luwu Timur yang mana tersangka HR pernah menyimpan senjata di tempat tersebut," sambung Ade.
Tak hanya itu, pada tahun 2007, MM juga mengetahui dan memfasilitasi tersangka AG yang telah ditangkap di Provinsi Jawa Timur.
Lalu pada tahun 2008 MM melakukan pelatihan di daerah Siwa, dimana dalam pelatihan tersebut selain melakukan kegiatan fisik berupa push up, sit up, hingga lari-lari yang juga diisi dengan pengenalan senjata api melalui gambar oleh tersangka H.
Kedua tersangka MU dan MM yang ditangkap masih ada kaitannya dengan tiga orang terduga teroris yang ditangkap pertama di Kabupaten Luwu Timur dan 12 orang yang ditangkap di Poso pada Agustus 2021. Termasuk dengan terduga teroris yang ditangkap di Provinsi Riau, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
"Untuk keterlibatan kedua tersangka yang sudah diamankan oleh densus 88 Mabes Polri ini bahwa kedua tersangka baik MU maupun MM, merupakan anggota Jamaah Islamiyah yang merupakan organisasi terlarang sesuai dengan putusan pengadilan," katanya.
Dari kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata panjang M 16, satu pucuk revolver dan beberapa bagian senjata bagian panjang M 16 yang mau dirakit.
Kemudian, Magazine pabrikan M 16, 5 detonator, 124 butir amunisi tajam kaliber 5,56 dan beberapa butir amunisi hampa dan amunisi karet serta 2 pucuk senjata jenis FN organik beserta magazine.
Baca Juga: Densus 88 Kembali Tangkap Anggota JI usai Ciduk Pengurus Lembaga Pendanaan JI di Jabar
Kedua pelaku, dijerat Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 2018 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Implementasi GCG di BUMN Tuai Apresiasi, Dinilai Tingkatkan Kinerja dan Transparansi
-
Enam Pelaku Perundungan Siswi Tana Toraja Ditangkap
-
Ini Alasan Cabai Keriting Kurang Diminati di Gorontalo
-
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Provinsi Terbaik 1 Creative Financing
-
Hati-hati Jempolmu! 109 Warga Sultra Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos