Sementara ditahun 2004, MM juga diketahui melakukan survei di daerah gunung Bulu Poloe atau Gunung Patah. Untuk digunakan sebagai tempat tadrib Jamaah Islamiyah.
"Pada 2004 mengikuti pelatihan di gunung Walenrang bersama dengan tersangka BH. Yang mana terdapat latihan pengenalan dan penggunaan senjata, jenis M16 dan Revolver," kata dia.
"Pada 2006 membuat tempat penyimpanan senjata dari gorong-gorong di bawah tanah di kebun miliknya. Di daerah Luwu Timur yang mana tersangka HR pernah menyimpan senjata di tempat tersebut," sambung Ade.
Tak hanya itu, pada tahun 2007, MM juga mengetahui dan memfasilitasi tersangka AG yang telah ditangkap di Provinsi Jawa Timur.
Lalu pada tahun 2008 MM melakukan pelatihan di daerah Siwa, dimana dalam pelatihan tersebut selain melakukan kegiatan fisik berupa push up, sit up, hingga lari-lari yang juga diisi dengan pengenalan senjata api melalui gambar oleh tersangka H.
Kedua tersangka MU dan MM yang ditangkap masih ada kaitannya dengan tiga orang terduga teroris yang ditangkap pertama di Kabupaten Luwu Timur dan 12 orang yang ditangkap di Poso pada Agustus 2021. Termasuk dengan terduga teroris yang ditangkap di Provinsi Riau, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
"Untuk keterlibatan kedua tersangka yang sudah diamankan oleh densus 88 Mabes Polri ini bahwa kedua tersangka baik MU maupun MM, merupakan anggota Jamaah Islamiyah yang merupakan organisasi terlarang sesuai dengan putusan pengadilan," katanya.
Dari kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata panjang M 16, satu pucuk revolver dan beberapa bagian senjata bagian panjang M 16 yang mau dirakit.
Kemudian, Magazine pabrikan M 16, 5 detonator, 124 butir amunisi tajam kaliber 5,56 dan beberapa butir amunisi hampa dan amunisi karet serta 2 pucuk senjata jenis FN organik beserta magazine.
Baca Juga: Densus 88 Kembali Tangkap Anggota JI usai Ciduk Pengurus Lembaga Pendanaan JI di Jabar
Kedua pelaku, dijerat Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 2018 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Tak Diberi Uang Judi, Suami di Makassar Nekat Parangi Istri dan Habisi Nyawa Sepupu
-
Inklusi Keuangan Melesat, Holding UMi Dorong Literasi dan Akses Investasi Masyarakat
-
8 Fakta Kondisi Sampah di Kota Makassar Perlu Diketahui Warga
-
Siapa Li Jiamei? WNA China Berkedok WNI Nyaris Lolos Buat Paspor RI di Makassar
-
Viral Perwira Polda Sulsel Asyik 'Party' di THM, Tenggak Miras dan Joget Bersama Wanita