Sementara ditahun 2004, MM juga diketahui melakukan survei di daerah gunung Bulu Poloe atau Gunung Patah. Untuk digunakan sebagai tempat tadrib Jamaah Islamiyah.
"Pada 2004 mengikuti pelatihan di gunung Walenrang bersama dengan tersangka BH. Yang mana terdapat latihan pengenalan dan penggunaan senjata, jenis M16 dan Revolver," kata dia.
"Pada 2006 membuat tempat penyimpanan senjata dari gorong-gorong di bawah tanah di kebun miliknya. Di daerah Luwu Timur yang mana tersangka HR pernah menyimpan senjata di tempat tersebut," sambung Ade.
Tak hanya itu, pada tahun 2007, MM juga mengetahui dan memfasilitasi tersangka AG yang telah ditangkap di Provinsi Jawa Timur.
Lalu pada tahun 2008 MM melakukan pelatihan di daerah Siwa, dimana dalam pelatihan tersebut selain melakukan kegiatan fisik berupa push up, sit up, hingga lari-lari yang juga diisi dengan pengenalan senjata api melalui gambar oleh tersangka H.
Kedua tersangka MU dan MM yang ditangkap masih ada kaitannya dengan tiga orang terduga teroris yang ditangkap pertama di Kabupaten Luwu Timur dan 12 orang yang ditangkap di Poso pada Agustus 2021. Termasuk dengan terduga teroris yang ditangkap di Provinsi Riau, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
"Untuk keterlibatan kedua tersangka yang sudah diamankan oleh densus 88 Mabes Polri ini bahwa kedua tersangka baik MU maupun MM, merupakan anggota Jamaah Islamiyah yang merupakan organisasi terlarang sesuai dengan putusan pengadilan," katanya.
Dari kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata panjang M 16, satu pucuk revolver dan beberapa bagian senjata bagian panjang M 16 yang mau dirakit.
Kemudian, Magazine pabrikan M 16, 5 detonator, 124 butir amunisi tajam kaliber 5,56 dan beberapa butir amunisi hampa dan amunisi karet serta 2 pucuk senjata jenis FN organik beserta magazine.
Baca Juga: Densus 88 Kembali Tangkap Anggota JI usai Ciduk Pengurus Lembaga Pendanaan JI di Jabar
Kedua pelaku, dijerat Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 2018 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
'Uangnya Dibeli Sabu, Pak!' Pengakuan Jambret Sadis Makassar yang Viral di CCTV
-
9 Tahun Ayah Perkosa Anak di Gowa, Pengakuannya Bikin Polisi Geleng-Geleng Kepala
-
Jembatan Putus Akibat Banjir, 8 Desa di Tojo Una-Una Terisolasi
-
KPID Sulteng Dituding Intimidasi Pers! IJTI Pasang Badan Bela TVRI
-
Gunung Lokon Siaga! Potensi Gas Beracun dan Erupsi Freatik Mengintai