Sementara ditahun 2004, MM juga diketahui melakukan survei di daerah gunung Bulu Poloe atau Gunung Patah. Untuk digunakan sebagai tempat tadrib Jamaah Islamiyah.
"Pada 2004 mengikuti pelatihan di gunung Walenrang bersama dengan tersangka BH. Yang mana terdapat latihan pengenalan dan penggunaan senjata, jenis M16 dan Revolver," kata dia.
"Pada 2006 membuat tempat penyimpanan senjata dari gorong-gorong di bawah tanah di kebun miliknya. Di daerah Luwu Timur yang mana tersangka HR pernah menyimpan senjata di tempat tersebut," sambung Ade.
Tak hanya itu, pada tahun 2007, MM juga mengetahui dan memfasilitasi tersangka AG yang telah ditangkap di Provinsi Jawa Timur.
Lalu pada tahun 2008 MM melakukan pelatihan di daerah Siwa, dimana dalam pelatihan tersebut selain melakukan kegiatan fisik berupa push up, sit up, hingga lari-lari yang juga diisi dengan pengenalan senjata api melalui gambar oleh tersangka H.
Kedua tersangka MU dan MM yang ditangkap masih ada kaitannya dengan tiga orang terduga teroris yang ditangkap pertama di Kabupaten Luwu Timur dan 12 orang yang ditangkap di Poso pada Agustus 2021. Termasuk dengan terduga teroris yang ditangkap di Provinsi Riau, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
"Untuk keterlibatan kedua tersangka yang sudah diamankan oleh densus 88 Mabes Polri ini bahwa kedua tersangka baik MU maupun MM, merupakan anggota Jamaah Islamiyah yang merupakan organisasi terlarang sesuai dengan putusan pengadilan," katanya.
Dari kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata panjang M 16, satu pucuk revolver dan beberapa bagian senjata bagian panjang M 16 yang mau dirakit.
Kemudian, Magazine pabrikan M 16, 5 detonator, 124 butir amunisi tajam kaliber 5,56 dan beberapa butir amunisi hampa dan amunisi karet serta 2 pucuk senjata jenis FN organik beserta magazine.
Baca Juga: Densus 88 Kembali Tangkap Anggota JI usai Ciduk Pengurus Lembaga Pendanaan JI di Jabar
Kedua pelaku, dijerat Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 2018 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu