SuaraSulsel.id - Densus 88 Mabes Polri menangkap dua terduga teroris dari kelompok organisasi Jamaah Islamiah di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Polisi menyebut kedua teroris yang ditangkap itu pernah berencana melakukan aksi perampokan.
Plt Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Polisi Ade Indrawan mengatakan, kedua terduga teroris yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial MU dan MM. Mereka ditangkap oleh Anggota Densus 88 Mabes Polri.
MU ditangkap di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Rabu 24 November 2021 sekitar pukul 09.55 Wita. Sedangkan, MM juga ditangkap di Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Jumat 26 November 2021, pukul 07.30 Wita.
"Kemudian kedua tersangka juga pernah merencanakan untuk melakukan aksi perampokan," kata Ade saat menggelar jumpa pers di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Rabu 1 Desember 2021.
Ade mengungkapkan untuk tersangka MU diketahui merupakan anggota Toliyah di wilayah Sulawesi di bawah tersangka HP atau Qoid Wakalah daerah Sulawesi yang tergabung dalam Tim Askari yang juga sudah ditangkap.
Menurut dia, Tim Askari ini dibentuk melakukan aksi amaliyah terhadap aparat negara. Namun, aksi tersebut belum sempat dilaksanakan karena ada kendala logistik senjata dan jumlah jemaah yang kurang.
"Adapun Toliyah bertugas untuk memfasilitasi tempat pertemuan maupun tempat peristirahatan tamu dari wilayah Sulawesi Selatan serta menyimpan senjata milik organisasi Jemaah Islamiyah di wilayah Sulawesi," ungkap Ade.
Sementara tersangka MM, kata dia, juga merupakan anggota Toliyah wilayah Sulawesi yang juga berada di bawah tersangka HP atau Qoid Wakalah dalam struktur organisasi Jemaah Islamiyah.
Kemudian untuk tersangka dengan inisial MM, juga merupakan anggota Toliyah wilayah Sulawesi yang juga berada di bawah tersangka HP, yang tadi saya sebutkan bahwa sudah dilakukan penangkapan juga, yang dalam struktur Jemaah Islamiyah ini merupakan Qoid Wakalah Sulawesi.
Baca Juga: Lagi Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Kelompok JI
"Kedua tersangka juga bergabung dengan organisasi Jemaah Islamiyah sejak tahun 2003 sampai saat ini," beber Ade.
Dari kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata panjang M 16, satu pucuk revolver dan beberapa bagian senjata bagian panjang M 16 yang mau dirakit.
Kemudian, Magazine pabrikan M 16, 5 detonator, 124 butir amunisi tajam kaliber 5,56 dan beberapa butir amunisi hampa dan amunisi karet serta 2 pucuk senjata jenis FN organik beserta magazine.
Kedua pelaku, dijerat Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 2018 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
"Saat ini tersangka sudah dilakukan proses penyidikan," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Berapa Jumlah Pajak Warga Sulsel Sepanjang 2025? Ini Data Perpajakan
-
Kapan Malam Nisfu Syaban 2026? Malam Pintu Langit Dibuka
-
Tawuran Lagi! Satu Warga Tewas di Makassar
-
Jokowi Turun Gunung untuk Demi PSI: Saya Masih Sanggup Sampai Kecamatan!
-
Sosok Salim S. Mengga yang Wafat di Makassar, Rekan Seangkatan Presiden Prabowo di Akmil 1974