Sementara, JPU KPK Zaenal Abidin mengatakan sebagian besar tuntutan KPK terhadap Nurdin Abdullah terbukti. Kecuali soal lahan di Maros yang diduga dibeli menggunakan uang gratifikasi.
"Sebagian besar diterima. Hanya satu item aja, soal lahan dan masjid itu minta dikembalikan. Soal rekening, itu kan kewenangan hakim. Itu wajar dibuka," ujarnya.
Ia mengaku punya waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan soal vonis hakim terhadap Nurdin Abdullah. Apakah akan mengajukan banding atau tidak. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan KPK.
"Kami punya tujuh hari untuk timbang-timbang. Tapi kami mengapresiasi karena hampir semua tuntutan diakomodir majelis. 2/3 tuntutan kami kan terbukti. Cuma lahan yang di Maros aja," tambahnya.
Baca Juga: Sidang Vonis Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Sudah Berlangsung 11 Jam
Perintahkan Rampas Harta
Majelis Hakim Ibrahim Palino juga meminta agar KPK merampas harta Nurdin Abdullah. Jika mantan Bupati Bantaeng itu tidak membayar pidana pengganti.
Pidana pengganti yang dimaksud adalah Nurdin Abdullah wajib mengembalikan uang Rp3 miliar dan 350 ribu dolar singapura atau sekitar Rp3,6 miliar ke kas negara dalam kurun waktu satu bulan. Jika tidak, maka hartanya akan dirampas dan dilelang. Termasuk lahan di Maros.
Jika tidak mencukupi nilai nominal itu, maka akan diganti penjara 10 bulan. Sementara, Nurdin Abdullah divonis pidana pokok lima tahun penjara.
Mantan Bupati Bantaeng itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Eks Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Aklamasi Ketua IKA Fakultas Hukum, Munafri Ajak Unhas Berkolaborasi Bangun Kota Makassar
-
Tragis! Kebakaran Dini Hari di Tallo Renggut Nyawa Lansia, 10 Rumah Ludes
-
Semangat Baru Muhammadiyah Sulsel: Bangun Gedung 13 Lantai
-
3 Wisatawan Asal Wajo Meninggal Dunia di Pantai Harapan Ammani Pinrang
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya