SuaraSulsel.id - Sidang vonis kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur denga terdakwa Nurdin Abdullah masih berlangsung hingga 21.00 Wita.
Pembacaan vonis oleh majelis hakim di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar sendiri dimulai pukul 10.30 wita. Terdakwa Edy Rahmat dibacakan putusan hakim terlebih dahulu dan selesai pukul 13.20 wita.
"Ada sekitar 800 halaman dari tuntutan JPU dan pembelaan dari terdakwa yang akan dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, Senin, 29 November 2021.
Sidang kemudian diskors sejam lebih untuk salat dan makan siang. Sidang untuk vonis Nurdin Abdullah dimulai pada 15.00 wita.
Baca Juga: Pengacara Yakin Nurdin Abdullah Bisa Bebas Dari Semua Tuntutan KPK
Pembacaan vonis kemudian diskorsing lagi saat salat maghrib sekaligus makan malam. Sidang kembali dilanjutkan pada pukul 19.30 wita dan masih berlangsung hingga kini.
Saking lamanya, hakim anggota dan tim kuasa hukum Nurdin Abdullah terlihat tertidur berulang kali. Mereka juga beberapa kali berganti posisi duduk dan menyendarkan badan ke kursi.
Media dan pengunjung juga masih setia menunggu. Ruang sidang bahkan penuh walau sudah malam hari.
Seperti diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, Edy Rahmat divonis empat tahun penjara.
Majelis hakim menilai Edy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Terdakwa Edy Rahmat Menangis Ingat Anak dan Istri di Rumah
"Menyatakan terdakwa Edy Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Ibrahim Palino di ruang Harifin Tumpa, Senin, 29 November 2021.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan subsider 2 bulan," ujar hakim Ibrahim.
Sementara Nurdin Abdullah sebelumnya dituntut hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada mantan Bupati Bantaeng itu.
Dalam amar surat tuntutannya, JPU berpendapat Nurdin Abdullah sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama.
Dalam perkara itu, jaksa juga menuntut Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar. Juga, meminta hakim untuk mencabut hak politik Nurdin selama lima tahun setelah menjalani pidana.
JPU menjerat Nurdin dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting
-
Alarm Pagi Bikin Stres? Ini 9 Trik Jitu Kembali Produktif Setelah Liburan
-
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Luwu Timur
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar