Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 29 November 2021 | 20:39 WIB
Sidang vonis Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 29 November 2021 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan subsider 2 bulan," ujar hakim Ibrahim. 

Sementara Nurdin Abdullah sebelumnya dituntut hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada mantan Bupati Bantaeng itu.

Dalam amar surat tuntutannya, JPU berpendapat Nurdin Abdullah sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama. 

Dalam perkara itu, jaksa juga menuntut Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar. Juga, meminta hakim untuk mencabut hak politik Nurdin selama lima tahun setelah menjalani pidana.  

Baca Juga: Pengacara Yakin Nurdin Abdullah Bisa Bebas Dari Semua Tuntutan KPK

JPU menjerat Nurdin dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More