Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Kamis, 25 November 2021 | 13:26 WIB
Tangkapan layar - Polisi saat mengumpulkan barang bukti di salah satu rumah warga yang dibakar massa di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Senin (22/11) malam. Antara/HO.

SuaraSulsel.id - Kepolisian menetapkan sebanyak 13 orang tersangka diduga terlibat aksi pembakaran sejumlah rumah dan kendaraan pada Senin (22/11) malam di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Kapolres Buton AKBP Gunarko mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 26 orang atas kejadian tersebut.

"Sudah (ada terangka). Jadi, kemarin kami mengamankan dalam pengambilan keterangan. Dari 26 orang yang diambil keterangan 13 orang kami naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Gunarko kepada wartawan seperti dilaporkan Antara, Kamis (25/11/2021).

Gunarko mengungkapkan semua tersangka merupakan warga setempat yang diduga terlibat pada aksi pembakaran dan pengrusakan sejumlah rumah dan kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Baca Juga: Lubang Galian Runtuh, Lima Penambang Emas di Bombana Tewas Tertimbun

"Semua yang ditetapkan tersangka warga, untuk kepala desa masih dalam proses penyelidikan," ujar dia.

Dia menjelaskan dari ke-13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini sembilan orang sudah ditahan. Sedangkan empat orang di antaranya berusia di bawah umur sehingga dilakukan wajib lapor.

"Sudah dilakukan penahanan. Untuk tersangka anak-anak kita kenakan wajib lapor karena masih di bawah umur, di bawah 18 tahun. Ada empat orang anak-anak," jelasnya.

Gunarko mengungkapkan para tersangka dikenakan Pasal 170 dan 406 KUHP tentang secara bersama melakukan pengrusakan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, Senin (22/11) malam sekitar pukul 19.30 WITA terjadi kerusuhan di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton.

Baca Juga: Kakak Adik Bergantian Tukar Sepatu saat Hendak Sekolah, Mirip Film Children of Heaven

Informasi yang dihimpun, kerusuhan tersebut diduga dipicu putusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sultra.

"Awalnya yang dari perdata itu, kemudian dari massa yang tergugat kalah ini tidak terima dan melakukan aksi anarkis," jelasnya.

Gunarko menjelaskan dampak dari kerusuhan tersebut mengakibatkan dua unit rumah warga dan tiga unit kendaraan roda dua serta roda empat dibakar dan dirusak massa.

Meski begitu, Gunarko menyampaikan bahwa saat ini kondisi di lokasi kejadian mulai kondusif dan tak ada lagi kelompok massa yang berkumpul di lokasi itu. Namun personel kepolisian masih bersiaga untuk mengantisipasi jika terjadi kerusuhan susulan.

Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah dari aksi pembakaran rumah dan beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton.

Load More