SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman tidak membantah ada pegawai di Pemprov Sulsel menikmati Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Ia mengatakan banyak pegawai berstatus PNS di Sulsel yang menerima bantuan dari Kementerian Sosial.
"Ada laporannya. Dia ASN yang baru masuk, terdata (terima PKH) dulu," kata Sudirman di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 25 November 2021.
Sudirman menjelaskan kebanyakan pegawai ini baru lulus sebagai PNS. Dulunya mereka terdata sebagai penerima PKH. Saat lulus PNS, data mereka masih terdaftar sebagai penerima.
"Tapi data di provinsi ini kan juga dari kabupaten/kota. Untuk perubahan data tentu juga dari Kabupaten/Kota. Jadi perlu diperbaharui di Data Terpadu Kesejahteran Sosial," ujarnya.
Apakah akan diminta mengembalikan? Sudirman mengaku menunggu petunjuk dari Kementerian Sosial. Dinas Sosial juga sedang melakukan verifikasi data kepegawaian untuk pegawai yang masih menerima bantuan sosial tersebut.
Seperti diketahui, Menteri Sosial Tri Rismaharini melaporkan adanya 31.624 PNS yang terindikasi menerima bantuan sosial atau bansos dari pemerintah. Seribu lebih diantaranya ada di Sulewesi Selatan.
Risma menegaskan, ASN tidak berhak menerima bansos lantaran sudah punya pendapatan tetap yang diberikan pemerintah. Sanksinya bisa berupa ganti rugi, teguran dan sanksi disiplin ASN. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pemprov Sulsel Juga Masih Gaji Pensiunan
Baca Juga: PNS di Simeulue Dikabarkan Hilang, Polisi Turun Tangan
Di sisi lain, Pemprov Sulsel juga ternyata masih menggaji pensiunan. Selain karena tidak berhak, mereka juga menerima tunjangan melebihi ketentuan.
Hal tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ada kesalahan pembayaran oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) kepada 53 orang pegawai yang telah pensiun karena batas usia, namun masih digaji. Totalnya mencapai Rp756 juta.
Hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan gaji PNS atau Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003. Akibatnya ada kerugian negara hingga ratusan juta yang terjadi.
Selain pensiunan, kelebihan pembayaran juga diberikan untuk puluhan guru di Sulsel. Diketahui, ada kesalahan pembayaran oleh Dinas Pendidikan Sulsel kepada 13 guru PNS di Sulawesi Selatan. Jabatannya mulai dari Kepala Sekolah hingga guru madya.
Total kesalahan pembayaran untuk tunjangan sertifikasi yakni Rp20 juta diantaranya merupakan pembayaran yang tak sesuai kriteria.
Pembayaran tunjangan juga ditransfer ke guru yang tak memenuhi kriteria. Semisal, mereka cuti namun tunjangannya tetap dibayarkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Tetapkan Dividen Rp52,1 Triliun, Cerminkan Kinerja dan Fundamental Kuat
-
BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM
-
Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan
-
Kisah Nurdin dan Irwan: Tiga Dekade Menyelamatkan Sejarah dari Ancaman Lupa
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu