SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman tidak membantah ada pegawai di Pemprov Sulsel menikmati Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Ia mengatakan banyak pegawai berstatus PNS di Sulsel yang menerima bantuan dari Kementerian Sosial.
"Ada laporannya. Dia ASN yang baru masuk, terdata (terima PKH) dulu," kata Sudirman di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 25 November 2021.
Sudirman menjelaskan kebanyakan pegawai ini baru lulus sebagai PNS. Dulunya mereka terdata sebagai penerima PKH. Saat lulus PNS, data mereka masih terdaftar sebagai penerima.
Baca Juga: PNS di Simeulue Dikabarkan Hilang, Polisi Turun Tangan
"Tapi data di provinsi ini kan juga dari kabupaten/kota. Untuk perubahan data tentu juga dari Kabupaten/Kota. Jadi perlu diperbaharui di Data Terpadu Kesejahteran Sosial," ujarnya.
Apakah akan diminta mengembalikan? Sudirman mengaku menunggu petunjuk dari Kementerian Sosial. Dinas Sosial juga sedang melakukan verifikasi data kepegawaian untuk pegawai yang masih menerima bantuan sosial tersebut.
Seperti diketahui, Menteri Sosial Tri Rismaharini melaporkan adanya 31.624 PNS yang terindikasi menerima bantuan sosial atau bansos dari pemerintah. Seribu lebih diantaranya ada di Sulewesi Selatan.
Risma menegaskan, ASN tidak berhak menerima bansos lantaran sudah punya pendapatan tetap yang diberikan pemerintah. Sanksinya bisa berupa ganti rugi, teguran dan sanksi disiplin ASN. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pemprov Sulsel Juga Masih Gaji Pensiunan
Baca Juga: DPRD Sulsel Desak Dinas Sosial Telusuri Ribuan ASN Penerima Bansos PKH
Di sisi lain, Pemprov Sulsel juga ternyata masih menggaji pensiunan. Selain karena tidak berhak, mereka juga menerima tunjangan melebihi ketentuan.
Hal tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ada kesalahan pembayaran oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) kepada 53 orang pegawai yang telah pensiun karena batas usia, namun masih digaji. Totalnya mencapai Rp756 juta.
Hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan gaji PNS atau Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003. Akibatnya ada kerugian negara hingga ratusan juta yang terjadi.
Selain pensiunan, kelebihan pembayaran juga diberikan untuk puluhan guru di Sulsel. Diketahui, ada kesalahan pembayaran oleh Dinas Pendidikan Sulsel kepada 13 guru PNS di Sulawesi Selatan. Jabatannya mulai dari Kepala Sekolah hingga guru madya.
Total kesalahan pembayaran untuk tunjangan sertifikasi yakni Rp20 juta diantaranya merupakan pembayaran yang tak sesuai kriteria.
Pembayaran tunjangan juga ditransfer ke guru yang tak memenuhi kriteria. Semisal, mereka cuti namun tunjangannya tetap dibayarkan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat