SuaraSulsel.id - Mutmainnah ibu hamil di Kota Kendari melahirkan di dalam mobil. Saat perjalanan pulang dari Rumah Sakit Aliyah 2 Kendari, Selasa malam (23/11/2021).
Suami Mutmainnah, Sujatman, mengungkapkan kronologis istrinya pulang dari rumah sakit dan melahirkan di jalan.
“Selasa malam, kami ke Rumah Sakit Aliyah 2 Kendari untuk proses persalinan. Sesampainya kami di rumah sakit, pihak rumah sakit menyuruh kami pulang dulu. Dengan alasan istri saya baru pembukaan dua,” ucap Sujatman.
Setelah itu, lanjut Sujatman, ia bersama istrinya memutuskan pulang ke rumah.
“Namun di tengah perjalanan, istri saya melahirkan. Kami terpaksa kembali lagi ke Rumah Sakit Aliyah 2 dan pihak rumah sakit dengan cepat melakukan pertolongan kepada istri saya,” jelas Sujatman.
Telisik.id -- jaringan Suara.com, mencoba melakukan konfirmasi ke pihak rumah sakit. Bidan Rumah sakit Aliyah 2 Kendari, Adem Basrina mengatakan, karena pasien tersebut menggunakan fasilitas dari BPJS Kesehatan, dan untuk mendapatkan pelayanan persalinan tanpa rujukan dari puskesmas, pihak rumah sakit hanya bisa melayani ketika kondisi pasien dalam keadaan emergency (sudah mengalami bukaan empat atau lebih).
“Prosedur dari BPJS Kesehatan memiliki kriteria tersendiri untuk persalinan normal. Jika pasien sudah dalam keadaan emergency atau pembukaan empat, pasien tidak perlu rujukan dari puskesmas, langsung kami layani. Tapi kalau masih bukaan dua, pasien yang menggunakan BPJS harus membawa rujukan. Itu sudah prosedur dari BPJS Kesehatan," jelasnya.
Dia menambahkan, jika kondisi pasien masih dalam keadaan normal (pembukaan dua) tanpa ada rujukan, pihak rumah sakit mengarahkan pasien ke Puskesmas terdekat terlebih dahulu.
Ia juga mengatakan, untuk pasien atas nama Mutmainnah, memang pihak pasien sendiri yang memilih untuk pulang terlebih dahulu.
Baca Juga: Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan Berbagi Nasi di Perkampungan Pemulung Kota Kendari
“Untuk pelayanan dari rumah sakit, kami sudah sesuai prosedur,” lanjut Adem.
Staf Pengaduan BPJS Kendari, Wawan mengatakan, kejadian itu adalah sebuah kesalahpahaman antara pasien dan pihak rumah sakit.
Dia mengakui, kartu JKN KIS hanya berlaku pada kondisi-kondisi tertentu, emergency maupun non emergency yang terjadi pada peserta.
"Untuk kondisi awal, hasil pemeriksaan dari rumah sakit belum masuk kategori yang bisa langsung ditangani oleh pihak rumah sakit dan sudah diarahkan ke puskesmas terdekat,” ujar Wawan.
Untuk diketahui, Mutmainnah beserta bayinya kini dalam kondisi sehat dan dirawat di Rumah Sakit Aliyah 2 Kendari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Kronologi Pembunuhan Sadis Penjual Ikan di Gowa: Dibuntuti Lalu Dihabisi dengan Parang
-
Progres Jalan Batas GowaTondong Sinjai Capai 12 Persen, Pemprov Sulsel Kebut Proyek MYP
-
10 Fakta Dugaan Kecurangan Seleksi Paskibraka Sulsel Versi PPI Makassar
-
Dugaan Diskriminasi Seleksi Paskibraka Nasional, Wali Kota Makassar: Jangan Rusak Mental Anak-Anak
-
Waspada Penyakit Hewan! Begini Pemeriksaan Sapi Kurban di Pelabuhan Sulsel