SuaraSulsel.id - Mutmainnah ibu hamil di Kota Kendari melahirkan di dalam mobil. Saat perjalanan pulang dari Rumah Sakit Aliyah 2 Kendari, Selasa malam (23/11/2021).
Suami Mutmainnah, Sujatman, mengungkapkan kronologis istrinya pulang dari rumah sakit dan melahirkan di jalan.
“Selasa malam, kami ke Rumah Sakit Aliyah 2 Kendari untuk proses persalinan. Sesampainya kami di rumah sakit, pihak rumah sakit menyuruh kami pulang dulu. Dengan alasan istri saya baru pembukaan dua,” ucap Sujatman.
Setelah itu, lanjut Sujatman, ia bersama istrinya memutuskan pulang ke rumah.
“Namun di tengah perjalanan, istri saya melahirkan. Kami terpaksa kembali lagi ke Rumah Sakit Aliyah 2 dan pihak rumah sakit dengan cepat melakukan pertolongan kepada istri saya,” jelas Sujatman.
Telisik.id -- jaringan Suara.com, mencoba melakukan konfirmasi ke pihak rumah sakit. Bidan Rumah sakit Aliyah 2 Kendari, Adem Basrina mengatakan, karena pasien tersebut menggunakan fasilitas dari BPJS Kesehatan, dan untuk mendapatkan pelayanan persalinan tanpa rujukan dari puskesmas, pihak rumah sakit hanya bisa melayani ketika kondisi pasien dalam keadaan emergency (sudah mengalami bukaan empat atau lebih).
“Prosedur dari BPJS Kesehatan memiliki kriteria tersendiri untuk persalinan normal. Jika pasien sudah dalam keadaan emergency atau pembukaan empat, pasien tidak perlu rujukan dari puskesmas, langsung kami layani. Tapi kalau masih bukaan dua, pasien yang menggunakan BPJS harus membawa rujukan. Itu sudah prosedur dari BPJS Kesehatan," jelasnya.
Dia menambahkan, jika kondisi pasien masih dalam keadaan normal (pembukaan dua) tanpa ada rujukan, pihak rumah sakit mengarahkan pasien ke Puskesmas terdekat terlebih dahulu.
Ia juga mengatakan, untuk pasien atas nama Mutmainnah, memang pihak pasien sendiri yang memilih untuk pulang terlebih dahulu.
Baca Juga: Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan Berbagi Nasi di Perkampungan Pemulung Kota Kendari
“Untuk pelayanan dari rumah sakit, kami sudah sesuai prosedur,” lanjut Adem.
Staf Pengaduan BPJS Kendari, Wawan mengatakan, kejadian itu adalah sebuah kesalahpahaman antara pasien dan pihak rumah sakit.
Dia mengakui, kartu JKN KIS hanya berlaku pada kondisi-kondisi tertentu, emergency maupun non emergency yang terjadi pada peserta.
"Untuk kondisi awal, hasil pemeriksaan dari rumah sakit belum masuk kategori yang bisa langsung ditangani oleh pihak rumah sakit dan sudah diarahkan ke puskesmas terdekat,” ujar Wawan.
Untuk diketahui, Mutmainnah beserta bayinya kini dalam kondisi sehat dan dirawat di Rumah Sakit Aliyah 2 Kendari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Dihadang Barikade Polisi, Massa Mahasiswa Tertahan di Senayan Park Saat Menuju Gedung DPR
-
Bukan di DPR, Front Mahasiswa Nasional Pilih Demo di Istana untuk Sampaikan 10 Tuntutan
-
Botok: Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Desember, Dasco, Saan, dan Cucun Siap Mundur
-
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut!
-
Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut