SuaraSulsel.id - Media sosial dihebohkan dengan video lamaran di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Sepintas, lamaran itu biasa saja, sama dengan lamaran pada umumnya.
Namun yang tidak biasa adalah keluarga perempuan yang datang melamar laki-laki. Usianya bahkan masih di bawah umur.
Perempuan yang sengaja tidak disebutkan namanya itu masih berstatus pelajar kelas 3 SMP. Sementara sang pria disebut sedang kuliah di Jakarta.
Pada prosesi lamaran itu, pihak perempuan menyerahkan uang Rp500 juta, dua ekor sapi dan dua ratus rak telur.
Baca Juga: Anggota MUI Dibekuk Densus 88, Pengamat: Rekrutmen di Lembaga Negara Harus Diperketat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun angkat bicara. Terkait peristiwa ini.
Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakry mengatakan hal tersebut tidak sesuai dengan aturan tradisi fiqih dalam islam. Apalagi jika perempuan menyerahkan bentuk mahar kepada laki-laki.
"Bukan tradisi fiqih dalam Islam. Jadi tradisi dalam Islam itu bukan perempuan yang meminang tapi laki-laki yang meminang perempuan," kata Muammar saat dikonfirmasi, Rabu, 24 November 2021.
Muammar menjelaskan, memang kasus seperti ini pernah terjadi pada zaman nabi. Tapi konteksnya berbeda. Ia menceritakan, pada zaman nabi, Siti Khadijah pernah mengajukan diri untuk menjadi istri Rasulullah Muhammad SAW.
Khadija menganggap bahwa Rasulullah Muhammad SAW punya akhlak sangat bagus dan bisa jadi teladan. Pihak keluarga Khadijah kemudian meminta Rasulullah Muhammad SAW untuk melamar Khadijah.
Baca Juga: Wapres Maruf Amin: MUI Sudah Buat Fatwa Terorisme Tindakan Haram
Namun menurut Muammar, tetap harus laki-laki yang melamar, bukan perempuan. Perempuan bisa seperti Khadijah yang menawarkan diri untuk dilamar.
Berita Terkait
-
Dukung Fatwa Jihad Ulama Dunia, MUI: Warga Palestina Harus Dilindungi dari Genosida Israel!
-
Waspada! MUI Ingatkan Pemudik Soal Jamu Gratis Beralkohol Tinggi di Jalur Mudik
-
Kak Seto Ungkap Pemicu Siswa SMA Sodomi 16 Anak di Pinrang: karena Tekanan yang Selalu Berat
-
Siswa SMA di Pinrang Jadi Pelaku Sodomi, KPAI Minta Proses Hukum Tetap Pakai UU Peradilan Anak
-
Buntut Guyon Janda Semakin di Depan, Raffi Ahmad Minta Maaf: Ini Refleks
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta
-
Polisi Gadungan Beraksi di Gowa, Begini Caranya Tipu Korban Hingga Terciduk
-
Mira Hayati Jadi Tahanan Kota, Perampok Toko Emas Ditangkap Polisi
-
Appi Alihkan Anggaran Truk Pengangkut Sampah ke Perbaikan Sekolah dan Seragam Sekolah Gratis
-
Berkat Pendanaan KUR dari BRI, Toko Kelontong Suryani Kini Hasilkan Rp500 Ribu per Hari