SuaraSulsel.id - Media sosial dihebohkan dengan video lamaran di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Sepintas, lamaran itu biasa saja, sama dengan lamaran pada umumnya.
Namun yang tidak biasa adalah keluarga perempuan yang datang melamar laki-laki. Usianya bahkan masih di bawah umur.
Perempuan yang sengaja tidak disebutkan namanya itu masih berstatus pelajar kelas 3 SMP. Sementara sang pria disebut sedang kuliah di Jakarta.
Pada prosesi lamaran itu, pihak perempuan menyerahkan uang Rp500 juta, dua ekor sapi dan dua ratus rak telur.
Baca Juga: Anggota MUI Dibekuk Densus 88, Pengamat: Rekrutmen di Lembaga Negara Harus Diperketat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun angkat bicara. Terkait peristiwa ini.
Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakry mengatakan hal tersebut tidak sesuai dengan aturan tradisi fiqih dalam islam. Apalagi jika perempuan menyerahkan bentuk mahar kepada laki-laki.
"Bukan tradisi fiqih dalam Islam. Jadi tradisi dalam Islam itu bukan perempuan yang meminang tapi laki-laki yang meminang perempuan," kata Muammar saat dikonfirmasi, Rabu, 24 November 2021.
Muammar menjelaskan, memang kasus seperti ini pernah terjadi pada zaman nabi. Tapi konteksnya berbeda. Ia menceritakan, pada zaman nabi, Siti Khadijah pernah mengajukan diri untuk menjadi istri Rasulullah Muhammad SAW.
Khadija menganggap bahwa Rasulullah Muhammad SAW punya akhlak sangat bagus dan bisa jadi teladan. Pihak keluarga Khadijah kemudian meminta Rasulullah Muhammad SAW untuk melamar Khadijah.
Baca Juga: Wapres Maruf Amin: MUI Sudah Buat Fatwa Terorisme Tindakan Haram
Namun menurut Muammar, tetap harus laki-laki yang melamar, bukan perempuan. Perempuan bisa seperti Khadijah yang menawarkan diri untuk dilamar.
"Jadi menawarkan diri untuk dipinang, bukan dia yang melamar. Kalau dianggap itu laki-laki baik, bertanggung jawab seperti nabi Rasullah maka bisa seperti Khadijah, meminta untuk dilamar. Kalau meminang tetap harus laki-laki," tegasnya.
Termasuk soal mahar, kata Muammar, juga wajib dari laki-laki. Bukan dari perempuan. Ia menjelaskan, jika laki-laki hendak menikah dan belum punya harta yang cukup, bisa menggunakan barang lain yang punya nilai.
"Tidak perlu perempuan yang kasih, toh itu kembali ke perempuan juga. Jadi ga mungkinlah kayak gitu (perempuan kasih mahar). Jadi seharusnya apa yang dimiliki laki-laki, sekalipun bukan sifatnya material tapi bernilai ya itu lebih bagus. Daripada hartanya perempuan yang dipakai jadi mahar, itu tidak boleh," jelas Muammar.
Seperti diketahui, video Mappetuada atau lamaran oleh kedua bela pihak keluarga viral di media sosial sejak hari Senin, 22 November 2021. Video itu dibagikan oleh akun Nursheaty Tanty di facebook, yang tak lain adalah keluarga pria. Namun, kini video itu dihapus.
Dikabarkan, kedua pihak sepakat untuk merahasiakan nama kedua calon mempelai. Alasannya, karena mereka masih di bawah umur. Pihak keluarga pun menunda pernikahan sampai perempuan berusia di atas 17 tahun.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Motor Bebek Bekas Rp3 Jutaan, Terkenal Handal di Segala Medan
-
3 Sosok Perempuan di Karier Jay Idzes Pemain Berbandrol Rp130 M
-
Menperin Sebut Perang Iran-Israel Bisa Bikin Industri Dalam Negeri Kocar-kacir
-
Skuad Timnas Indonesia U-23 Dianggap Janggal, Media Vietnam Sorot Gerald Vanenburg
-
Rekomendasi 7 Motor Matic Bekas Murah Rp3 Jutaan, Performa Tangguh buat Aktivitas Harian
Terkini
-
Geger! Mantan Sekda Sulsel Tagih Gaji 8 Miliar, Pemprov: Dasar Hukumnya Mana?
-
Apa Itu Terapi Oksigen dan Manfaatnya Bagi Tubuh?
-
Presiden Prabowo: 4 Pulau Milik Aceh!
-
Rupiah Terancam Rp16.600 Akibat Konflik Iran-Israel: Investor Panik Cari Aset Aman
-
19 Kantor Bank di Sulawesi Selatan Tutup, Apa yang Terjadi?