Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 24 November 2021 | 12:18 WIB
Ibu anak yang dilamar dengan mahar Rp500 Juta di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Media sosial dihebohkan dengan video lamaran di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Sepintas, lamaran itu biasa saja, sama dengan lamaran pada umumnya.

Namun yang tidak biasa adalah keluarga perempuan yang datang melamar laki-laki. Usianya bahkan masih di bawah umur.

Perempuan yang sengaja tidak disebutkan namanya itu masih berstatus pelajar kelas 3 SMP. Sementara sang pria disebut sedang kuliah di Jakarta.

Pada prosesi lamaran itu, pihak perempuan menyerahkan uang Rp500 juta, dua ekor sapi dan dua ratus rak telur.

Baca Juga: Anggota MUI Dibekuk Densus 88, Pengamat: Rekrutmen di Lembaga Negara Harus Diperketat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun angkat bicara. Terkait peristiwa ini.

Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakry mengatakan hal tersebut tidak sesuai dengan aturan tradisi fiqih dalam islam. Apalagi jika perempuan menyerahkan bentuk mahar kepada laki-laki.

"Bukan tradisi fiqih dalam Islam. Jadi tradisi dalam Islam itu bukan perempuan yang meminang tapi laki-laki yang meminang perempuan," kata Muammar saat dikonfirmasi, Rabu, 24 November 2021.

Muammar menjelaskan, memang kasus seperti ini pernah terjadi pada zaman nabi. Tapi konteksnya berbeda. Ia menceritakan, pada zaman nabi, Siti Khadijah pernah mengajukan diri untuk menjadi istri Rasulullah Muhammad SAW.

Khadija menganggap bahwa Rasulullah Muhammad SAW punya akhlak sangat bagus dan bisa jadi teladan. Pihak keluarga Khadijah kemudian meminta Rasulullah Muhammad SAW untuk melamar Khadijah.

Baca Juga: Wapres Maruf Amin: MUI Sudah Buat Fatwa Terorisme Tindakan Haram

Namun menurut Muammar, tetap harus laki-laki yang melamar, bukan perempuan. Perempuan bisa seperti Khadijah yang menawarkan diri untuk dilamar.

"Jadi menawarkan diri untuk dipinang, bukan dia yang melamar. Kalau dianggap itu laki-laki baik, bertanggung jawab seperti nabi Rasullah maka bisa seperti Khadijah, meminta untuk dilamar. Kalau meminang tetap harus laki-laki," tegasnya.

Termasuk soal mahar, kata Muammar, juga wajib dari laki-laki. Bukan dari perempuan. Ia menjelaskan, jika laki-laki hendak menikah dan belum punya harta yang cukup, bisa menggunakan barang lain yang punya nilai.

"Tidak perlu perempuan yang kasih, toh itu kembali ke perempuan juga. Jadi ga mungkinlah kayak gitu (perempuan kasih mahar). Jadi seharusnya apa yang dimiliki laki-laki, sekalipun bukan sifatnya material tapi bernilai ya itu lebih bagus. Daripada hartanya perempuan yang dipakai jadi mahar, itu tidak boleh," jelas Muammar.

Seperti diketahui, video Mappetuada atau lamaran oleh kedua bela pihak keluarga viral di media sosial sejak hari Senin, 22 November 2021. Video itu dibagikan oleh akun Nursheaty Tanty di facebook, yang tak lain adalah keluarga pria. Namun, kini video itu dihapus.

Dikabarkan, kedua pihak sepakat untuk merahasiakan nama kedua calon mempelai. Alasannya, karena mereka masih di bawah umur. Pihak keluarga pun menunda pernikahan sampai perempuan berusia di atas 17 tahun.

Orang tua Laki-laki, Diana mengaku senang dan bangga ada perempuan yang ingin melamar anaknya. Awalnya, putranya mengaku tak tahu soal lamaran tersebut.

Perempuan paruh baya itu mengatakan tak hanya kali ini saja ada perempuan yang ingin melamar putranya. Sebelumnya sudah ada beberapa orang. Apalagi putranya adalah alumni pesantren dan punya kepribadian yang baik dan sopan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More