SuaraSulsel.id - Media sosial dihebohkan dengan video lamaran di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Sepintas, lamaran itu biasa saja, sama dengan lamaran pada umumnya.
Namun yang tidak biasa adalah keluarga perempuan yang datang melamar laki-laki. Usianya bahkan masih di bawah umur.
Perempuan yang sengaja tidak disebutkan namanya itu masih berstatus pelajar kelas 3 SMP. Sementara sang pria disebut sedang kuliah di Jakarta.
Pada prosesi lamaran itu, pihak perempuan menyerahkan uang Rp500 juta, dua ekor sapi dan dua ratus rak telur.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun angkat bicara. Terkait peristiwa ini.
Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakry mengatakan hal tersebut tidak sesuai dengan aturan tradisi fiqih dalam islam. Apalagi jika perempuan menyerahkan bentuk mahar kepada laki-laki.
"Bukan tradisi fiqih dalam Islam. Jadi tradisi dalam Islam itu bukan perempuan yang meminang tapi laki-laki yang meminang perempuan," kata Muammar saat dikonfirmasi, Rabu, 24 November 2021.
Muammar menjelaskan, memang kasus seperti ini pernah terjadi pada zaman nabi. Tapi konteksnya berbeda. Ia menceritakan, pada zaman nabi, Siti Khadijah pernah mengajukan diri untuk menjadi istri Rasulullah Muhammad SAW.
Khadija menganggap bahwa Rasulullah Muhammad SAW punya akhlak sangat bagus dan bisa jadi teladan. Pihak keluarga Khadijah kemudian meminta Rasulullah Muhammad SAW untuk melamar Khadijah.
Baca Juga: Anggota MUI Dibekuk Densus 88, Pengamat: Rekrutmen di Lembaga Negara Harus Diperketat
Namun menurut Muammar, tetap harus laki-laki yang melamar, bukan perempuan. Perempuan bisa seperti Khadijah yang menawarkan diri untuk dilamar.
"Jadi menawarkan diri untuk dipinang, bukan dia yang melamar. Kalau dianggap itu laki-laki baik, bertanggung jawab seperti nabi Rasullah maka bisa seperti Khadijah, meminta untuk dilamar. Kalau meminang tetap harus laki-laki," tegasnya.
Termasuk soal mahar, kata Muammar, juga wajib dari laki-laki. Bukan dari perempuan. Ia menjelaskan, jika laki-laki hendak menikah dan belum punya harta yang cukup, bisa menggunakan barang lain yang punya nilai.
"Tidak perlu perempuan yang kasih, toh itu kembali ke perempuan juga. Jadi ga mungkinlah kayak gitu (perempuan kasih mahar). Jadi seharusnya apa yang dimiliki laki-laki, sekalipun bukan sifatnya material tapi bernilai ya itu lebih bagus. Daripada hartanya perempuan yang dipakai jadi mahar, itu tidak boleh," jelas Muammar.
Seperti diketahui, video Mappetuada atau lamaran oleh kedua bela pihak keluarga viral di media sosial sejak hari Senin, 22 November 2021. Video itu dibagikan oleh akun Nursheaty Tanty di facebook, yang tak lain adalah keluarga pria. Namun, kini video itu dihapus.
Dikabarkan, kedua pihak sepakat untuk merahasiakan nama kedua calon mempelai. Alasannya, karena mereka masih di bawah umur. Pihak keluarga pun menunda pernikahan sampai perempuan berusia di atas 17 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU