SuaraSulsel.id - Delapan orang terduga pelaku pembakaran rumah dan kendaraan bermotor di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara ditangkap.
Kepada Telisik.id -- jaringan Suara.com, korban pemilik rumah yang dibakar tersebut adalah warga dari Desa Ambuau, Kecamatan Lasalimu Selatan.
"Rumah yang terbakar itu miliknya orang Desa Ambuau yang kebetulan sudah menetap di Desa Lasalimu," kata Didin kepada Telisik.id melalui sambungan telepon, Selasa (23/11/2021).
Para korban tersebut kata Didin, sebagian telah mengungsi ke Desa Ambuau dan sebagian lagi mengungsi ke Desa Sampuabalo.
"Pelakunya itu katanya adalah orang-orang dari desa setempat, dan saya menduga pasti ada provokatornya," tutur Didin.
Sementara itu, dari beberapa sumber yang ada, pihak kepolisian Resort Buton telah mengamankan delapan warga yang diamankan untuk dimintai keterangannya.
“Atas kejadian tadi malam, jelas tindak pidana dan tindakan melawan hukum kami sudah mintai keterangan delapan warga dalam rangka penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Buton AKBP Gunarko, Selasa (23/11/2021).
Untuk itu kata Kapolres Buton, ada penambahan satu peleton aparat kepolisian dari Polres Baubau bahkan sejak semalam sudah disiagakan satu peleton BKO Brimob Polda Sultra.
“150 personel yang telah disiagakan untuk antisipasi, ditambah satu peleton BKO Polres Baubau,” tuturnya.
Baca Juga: Ricuh, Pengunjuk Rasa Kurung Anggota KPK di Kantor Bupati Buton Selatan
Sebelumnya, kerusuhan terjadi di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Senin (22/11/2021) malam.
Informasi yang dihimpun Telisik.id, kerusuhan terjadi sekira pukul 19.30 Wita, diduga dilakukan oleh sekelompok masyarakat Desa Lasalimu Pantai.
Peristiwa tersebut terjadi pasca pembacaan putusan Pengadilan Negeri Pasar Wajo atas perkara sengketa tanah dengan Nomor Perkara 14/Pdt.G/2021/PN Psw antara Wa Ode Amalah selaku Penggugat melawan Kepala Desa Lasalimu Pantai, Hanudin selaku tergugat.
Sekelompok masyarakat Desa Lasalimu Pantai melakukan tindakan anarkis tersebut, karena tidak terima dengan hasil putusan pengadilan yang dimenangkan oleh Penggugat Wa Ode Amalah dan kawan-kawan.
Tindakan anarkis yang dilakukan warga dengan melakukan pengerusakan dan pembakaran rumah milik La Ode Asirama dan La Ode Abdul Syukur yang merupakan salah satu pendukung pihak penggugat.
Satu unit kendaraan roda empat dan tiga unit kendaraan roda dua ikut dibakar massa, serta satu unit kendaraan roda empat dirusak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Polda Sulteng Janji Usut Tuntas Kasus Pembakaran PT RCP Morowali Secara Transparan
-
SMKN 4 Kendari Kembalikan Uang Iuran Siswa Rp200 Juta, Ini Alasannya!
-
DPRD Soroti Penangkapan Aktivis di Morowali: 'Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas'
-
DPRD Sulteng Soroti Penegakan Hukum 'Tebang Pilih' dalam Konflik Tambang di Morowali
-
Kasus Adik Bunuh Kakak di Makassar 'Ujian' Pertama KUHP dan KUHAP