SuaraSulsel.id - Delapan orang terduga pelaku pembakaran rumah dan kendaraan bermotor di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara ditangkap.
Kepada Telisik.id -- jaringan Suara.com, korban pemilik rumah yang dibakar tersebut adalah warga dari Desa Ambuau, Kecamatan Lasalimu Selatan.
"Rumah yang terbakar itu miliknya orang Desa Ambuau yang kebetulan sudah menetap di Desa Lasalimu," kata Didin kepada Telisik.id melalui sambungan telepon, Selasa (23/11/2021).
Para korban tersebut kata Didin, sebagian telah mengungsi ke Desa Ambuau dan sebagian lagi mengungsi ke Desa Sampuabalo.
"Pelakunya itu katanya adalah orang-orang dari desa setempat, dan saya menduga pasti ada provokatornya," tutur Didin.
Sementara itu, dari beberapa sumber yang ada, pihak kepolisian Resort Buton telah mengamankan delapan warga yang diamankan untuk dimintai keterangannya.
“Atas kejadian tadi malam, jelas tindak pidana dan tindakan melawan hukum kami sudah mintai keterangan delapan warga dalam rangka penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Buton AKBP Gunarko, Selasa (23/11/2021).
Untuk itu kata Kapolres Buton, ada penambahan satu peleton aparat kepolisian dari Polres Baubau bahkan sejak semalam sudah disiagakan satu peleton BKO Brimob Polda Sultra.
“150 personel yang telah disiagakan untuk antisipasi, ditambah satu peleton BKO Polres Baubau,” tuturnya.
Baca Juga: Ricuh, Pengunjuk Rasa Kurung Anggota KPK di Kantor Bupati Buton Selatan
Sebelumnya, kerusuhan terjadi di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Senin (22/11/2021) malam.
Informasi yang dihimpun Telisik.id, kerusuhan terjadi sekira pukul 19.30 Wita, diduga dilakukan oleh sekelompok masyarakat Desa Lasalimu Pantai.
Peristiwa tersebut terjadi pasca pembacaan putusan Pengadilan Negeri Pasar Wajo atas perkara sengketa tanah dengan Nomor Perkara 14/Pdt.G/2021/PN Psw antara Wa Ode Amalah selaku Penggugat melawan Kepala Desa Lasalimu Pantai, Hanudin selaku tergugat.
Sekelompok masyarakat Desa Lasalimu Pantai melakukan tindakan anarkis tersebut, karena tidak terima dengan hasil putusan pengadilan yang dimenangkan oleh Penggugat Wa Ode Amalah dan kawan-kawan.
Tindakan anarkis yang dilakukan warga dengan melakukan pengerusakan dan pembakaran rumah milik La Ode Asirama dan La Ode Abdul Syukur yang merupakan salah satu pendukung pihak penggugat.
Satu unit kendaraan roda empat dan tiga unit kendaraan roda dua ikut dibakar massa, serta satu unit kendaraan roda empat dirusak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Fatmawati Rusdi Dorong Sinergi Pembangunan di Hari Jadi Bone ke-696
-
Umur Masih 25 Tahun Jadi Ketua DPRD Gowa, Siapa Sosok Fahmi Adam?
-
Disebut Dalang Isu Ijazah Jokowi, Jusuf Kalla Murka: Ini Penghinaan!
-
Habiskan Ratusan Miliar, Intip Wujud Stadion Sudiang yang Kini Mulai Dibangun
-
Fatmawati Rusdi Dorong UMKM Tenun Emas Sidrap Naik Kelas