SuaraSulsel.id - Delapan orang terduga pelaku pembakaran rumah dan kendaraan bermotor di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara ditangkap.
Kepada Telisik.id -- jaringan Suara.com, korban pemilik rumah yang dibakar tersebut adalah warga dari Desa Ambuau, Kecamatan Lasalimu Selatan.
"Rumah yang terbakar itu miliknya orang Desa Ambuau yang kebetulan sudah menetap di Desa Lasalimu," kata Didin kepada Telisik.id melalui sambungan telepon, Selasa (23/11/2021).
Para korban tersebut kata Didin, sebagian telah mengungsi ke Desa Ambuau dan sebagian lagi mengungsi ke Desa Sampuabalo.
"Pelakunya itu katanya adalah orang-orang dari desa setempat, dan saya menduga pasti ada provokatornya," tutur Didin.
Sementara itu, dari beberapa sumber yang ada, pihak kepolisian Resort Buton telah mengamankan delapan warga yang diamankan untuk dimintai keterangannya.
“Atas kejadian tadi malam, jelas tindak pidana dan tindakan melawan hukum kami sudah mintai keterangan delapan warga dalam rangka penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Buton AKBP Gunarko, Selasa (23/11/2021).
Untuk itu kata Kapolres Buton, ada penambahan satu peleton aparat kepolisian dari Polres Baubau bahkan sejak semalam sudah disiagakan satu peleton BKO Brimob Polda Sultra.
“150 personel yang telah disiagakan untuk antisipasi, ditambah satu peleton BKO Polres Baubau,” tuturnya.
Baca Juga: Ricuh, Pengunjuk Rasa Kurung Anggota KPK di Kantor Bupati Buton Selatan
Sebelumnya, kerusuhan terjadi di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Senin (22/11/2021) malam.
Informasi yang dihimpun Telisik.id, kerusuhan terjadi sekira pukul 19.30 Wita, diduga dilakukan oleh sekelompok masyarakat Desa Lasalimu Pantai.
Peristiwa tersebut terjadi pasca pembacaan putusan Pengadilan Negeri Pasar Wajo atas perkara sengketa tanah dengan Nomor Perkara 14/Pdt.G/2021/PN Psw antara Wa Ode Amalah selaku Penggugat melawan Kepala Desa Lasalimu Pantai, Hanudin selaku tergugat.
Sekelompok masyarakat Desa Lasalimu Pantai melakukan tindakan anarkis tersebut, karena tidak terima dengan hasil putusan pengadilan yang dimenangkan oleh Penggugat Wa Ode Amalah dan kawan-kawan.
Tindakan anarkis yang dilakukan warga dengan melakukan pengerusakan dan pembakaran rumah milik La Ode Asirama dan La Ode Abdul Syukur yang merupakan salah satu pendukung pihak penggugat.
Satu unit kendaraan roda empat dan tiga unit kendaraan roda dua ikut dibakar massa, serta satu unit kendaraan roda empat dirusak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
BRI Tekan Cost of Fund lewat Penguatan Dana Murah di Bawah Supervisi Danantara
-
54 Ribu Ibu Hamil Akan Pecahkan Rekor MURI di Perayaan HUT Dekranas
-
Bareskrim Polri Tolak Tangani Laporan Bupati Gowa Husniah Talenrang
-
Persaingan Appi vs IAS Memanas! Bahlil Akan Buka Musda Golkar Sulsel
-
Indonesia Impor Perdana Babi Asal Denmark