SuaraSulsel.id - Tim kuasa hukum Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah memohon kepada majelis hakim tindak pidana korupsi. Agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekening milik kliennya.
Hal tersebut dikatakan salah satu anggota kuasa hukum terdakwa Nurdin Abdullah, Arman Hanis. Saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 23 November 2021. Arman berdalih pemblokiran rekening Nurdin Abdullah tidak relevan dengan kasus suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Bantaeng itu.
"Oleh karena itu kami minta agar segera dibuka. Karena pemblokiran tersebut tidak relevan," kata Arman.
Salah satu rekening Nurdin Abdullah yang diblokir adalah rekening gaji. Padahal, kata Arman, Nurdin Abdullah adalah tulang punggung keluarga. Ia punya istri, anak dan cucu yang harus dihidupi.
Baca Juga: Pengacara Sebut Sari Pudjiastuti yang Pantas Dihukum, Bukan Edy Rahmat
Selain rekening, penasihat hukum juga meminta agar majelis hakim mencabut atau meminta JPU membuka blokir atas tanah sertifikat hak milik di kawasan Pucak Maros. Menurut Arman, tanah itu dibeli menggunakan uang pribadi, bukan uang suap.
Arman juga meminta agar KPK membebaskan terdakwa Nurdin Abdullah dari segala dakwaan. Atau setidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan, seperti pidana tambahan dengan membayar denda sebesar Rp3,3 miliar dan 350.000 dolar Singapura.
"Kami juga meminta agar KPK membebaskan terdakwa Nurdin Abdullah dari hukuman tambahan. Berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun dan mengeluarkan Nurdin Abdullah dari rumah tahanan KPK," tegasnya.
Arman berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Apalagi dari sejumlah fakta persidangan, banyak tuntutan dari JPU yang tidak bisa dibuktikan.
Arman mengaku JPU tidak bisa membuktikan pasal suap dan gratifikasi yang didakwakan terhadap Nurdin Abdullah. Makanya, ia optimistis kliennya bisa bebas.
Baca Juga: Masjid Nurdin Abdullah Dibangun dari Uang Korupsi, Bagaimana Hukumnya Dipakai Salat?
"Sehingga menurut kami pak Nurdin layak dibebaskan. Jadi seperti itu ringkasan pledoi kami dari 879 halaman," beber mantan pengacara artis Syahrini itu.
JPU Kecewa
Sementara, JPU KPK Rikhi Benindo mengungkapkan kekecewaannya terhadap kuasa hukum Nurdin Abdullah. Kata Rikhi, tim kuasa hukum terdakwa hanya mengungkit sedikit fakta yang menguntungkan kliennya saja.
"Kami kecewa dengan kuasa hukum yang hanya mengungkit sedikit fakta, tidak secara utuh. Jika secara utuh maka tentu analisanya akan berbeda," ujar Rikhi.
Ia menjelaskan, KPK akan tetap pada tuntutannya. Mereka yakin mendakwa Nurdin Abdullah dengan pasal suap dan gratifikasi, apalagi jika dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi di persidangan. Bukan keterangan Nurdin Abdullah semata.
"Pada intinya mereka minta dibebaskan karena menganggap dakwaan kami, baik penerimaan suap maupun gratifikasi tidak terbukti. Mereka menilai apa yang kami analisa di tuntutan hanya asumsi. Tapi apa yang kami sampaikan itu fakta persidangan," tegasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
Terkini
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat