SuaraSulsel.id - Tim kuasa hukum Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah memohon kepada majelis hakim tindak pidana korupsi. Agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekening milik kliennya.
Hal tersebut dikatakan salah satu anggota kuasa hukum terdakwa Nurdin Abdullah, Arman Hanis. Saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 23 November 2021. Arman berdalih pemblokiran rekening Nurdin Abdullah tidak relevan dengan kasus suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Bantaeng itu.
"Oleh karena itu kami minta agar segera dibuka. Karena pemblokiran tersebut tidak relevan," kata Arman.
Salah satu rekening Nurdin Abdullah yang diblokir adalah rekening gaji. Padahal, kata Arman, Nurdin Abdullah adalah tulang punggung keluarga. Ia punya istri, anak dan cucu yang harus dihidupi.
Selain rekening, penasihat hukum juga meminta agar majelis hakim mencabut atau meminta JPU membuka blokir atas tanah sertifikat hak milik di kawasan Pucak Maros. Menurut Arman, tanah itu dibeli menggunakan uang pribadi, bukan uang suap.
Arman juga meminta agar KPK membebaskan terdakwa Nurdin Abdullah dari segala dakwaan. Atau setidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan, seperti pidana tambahan dengan membayar denda sebesar Rp3,3 miliar dan 350.000 dolar Singapura.
"Kami juga meminta agar KPK membebaskan terdakwa Nurdin Abdullah dari hukuman tambahan. Berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun dan mengeluarkan Nurdin Abdullah dari rumah tahanan KPK," tegasnya.
Arman berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Apalagi dari sejumlah fakta persidangan, banyak tuntutan dari JPU yang tidak bisa dibuktikan.
Arman mengaku JPU tidak bisa membuktikan pasal suap dan gratifikasi yang didakwakan terhadap Nurdin Abdullah. Makanya, ia optimistis kliennya bisa bebas.
Baca Juga: Pengacara Sebut Sari Pudjiastuti yang Pantas Dihukum, Bukan Edy Rahmat
"Sehingga menurut kami pak Nurdin layak dibebaskan. Jadi seperti itu ringkasan pledoi kami dari 879 halaman," beber mantan pengacara artis Syahrini itu.
JPU Kecewa
Sementara, JPU KPK Rikhi Benindo mengungkapkan kekecewaannya terhadap kuasa hukum Nurdin Abdullah. Kata Rikhi, tim kuasa hukum terdakwa hanya mengungkit sedikit fakta yang menguntungkan kliennya saja.
"Kami kecewa dengan kuasa hukum yang hanya mengungkit sedikit fakta, tidak secara utuh. Jika secara utuh maka tentu analisanya akan berbeda," ujar Rikhi.
Ia menjelaskan, KPK akan tetap pada tuntutannya. Mereka yakin mendakwa Nurdin Abdullah dengan pasal suap dan gratifikasi, apalagi jika dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi di persidangan. Bukan keterangan Nurdin Abdullah semata.
"Pada intinya mereka minta dibebaskan karena menganggap dakwaan kami, baik penerimaan suap maupun gratifikasi tidak terbukti. Mereka menilai apa yang kami analisa di tuntutan hanya asumsi. Tapi apa yang kami sampaikan itu fakta persidangan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo 923 Kilogram Disembelih di Makassar
-
Pemprov Sulbar Berikan Modal Usaha Rp5 Juta Untuk 200 Keluarga
-
Serang Warga Pakai Anak Panah, 10 Anggota Geng Motor di Maros Diringkus Polisi
-
Sosok Rifaldy Fajar, Putra Bulukumba Disebut dalam Skandal Riset AI di Kopenhagen
-
Makassar Banjir Hewan Kurban: 7.261 Sapi Disembelih