Hobi itu membuatnya dikenal oleh masyarakat sebagai pribadi yang cinta masjid, bantuannya merata hingga ke pulau terpencil.
“Membantu pembangunan mesjid adalah kebiasaan saya sejak dulu bahkan sebelum menjadi bupati. Sebelum membangun pabrik di KIMA, yang pertama saya bangun adalah masjid untuk masyarakat dan karyawan. Bahkan mesjid di sekitar pabrik di wilayah kapasa pun kami bantu pembangunannya. Sebelum saya terpilih menjadi bupati Bantaeng pun, yang pertama saya bangun di Bantaeng adalah mesjid,” urainya.
“Saya adalah orang yang awam mengenai ilmu hukum, jika membangun mesjid adalah salah maka saya siap untuk dihukum,” sambung NA dengan tegas.
Sebelumnya JPU KPK sudah menuntut Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan dibacakan pada sidang di ruang Harifin Tumpa, Kamis, 15 November 2021, pekan lalu. Dalam amar surat tuntutannya, JPU berpendapat Nurdin Abdullah sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama.
Dalam perkara itu, jaksa juga menuntut Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar. Juga, meminta hakim untuk mencabut hak politik Nurdin selama lima tahun setelah menjalani pidana.
Seperti diketahui, Gubernur Sulsel yang sudah diberhentikan sementara itu dijerat pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Pengacara Nurdin Abdullah Minta Kliennya Divonis Bebas
Baca Juga: KPK Tuntut Edy Rahmat Empat Tahun Penjara, JPU: Dia Jujur
Tim kuasa hukum terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel Nurdin Abdullah meminta ke majelis hakim untuk membebaskan kliennya. Mereka sangat keberatan dengan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum terdakwa Nurdin, Arman Hanis mengatakan tuntutan JPU sangat tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Semua tuntutan yang sudah dibacakan harus dikesampingkan oleh majelis hakim.
"Demi hukum, bebaskanlah terdakwa. Kami sangat keberatan terhadap tuntutan JPU. JPU dalam menguraikan tuntutan cenderung bertentangan dengan fakta persidangan," kata Arman Hanis, Selasa, 23 November 2021.
Alasan Hanis, Nurdin Abdullah dapat divonis bebas diklaimnya karena pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan cukup lemah. Semua tuntutan JPU selama ini mengada-ada.
"Maka patut dan layak jika majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa secara meyakinkan dan sah tidak melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Ia mengaku JPU mungkin sudah terlalu lelah menangani kasus kongkalikong antara pengusaha dan pemerintah. Beberapa kasus hasilnya bahkan biasa. Penasihat hukum menyebut bisa memaklumi hal tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Dana Pembelian Pesawat Amfibi Sulsel Ternyata Sudah Ada, Ini Alasan Belum Cair
-
Keluarga Korban Penyerangan Geng Motor di Makassar Bantah Pernyataan Polisi soal COD
-
Dukung Diversifikasi Portofolio, BRI Tambah 3 Pilihan Reksa Dana Eastspring
-
Keluarga Korban Geng Motor di Makassar Murka, Sebut Pernyataan Polrestabes 'Piti Kana-kanai'
-
Gubernur Sulsel Singgung Kualitas Udara Makassar, Diprediksi Makin Buruk