SuaraSulsel.id - Lima aspek yang menjadi pedoman klasifikasi dalam menetapkan seseorang miskin berhak menerima bansos di Indonesia. Terdiri atas tempat tinggal, pekerjaan, pangan, sandang, dan papan.
“Sesuai UU 13/2011 tentang Transfer Dana, data itu dari daerah, jadi data kami kembalikan ke daerah, kemudian daerah mengecek apakah dia layak. Karena ada yang fotonya mohon maaf rumah bagus ada mobil tapi terima bansos. Itu kami kembalikan ke daerah karena mereka yang berhak nge-drop,” kata Menteri Sosial Tri Rismharini.
Kemensos akan terus melakukan pembaharuan data secara berkala untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan.
Kemensos juga melakukan pemadanan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
Sebelumnya, Mensos Risma menyebutkan terdapat sekitar 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi menerima bantuan sosial dari Kemensos baik itu bantuan Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN itu di data yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN,” katanya.
Ia menambahkan data itu diperoleh saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima Bansos secara berkala.
Dari 31 ribu itu, 28.965 orang merupakan ASN aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tak boleh menerima bansos.
9 Kriteria Orang Miskin
Baca Juga: 9 Kriteria Orang Miskin di Indonesia Bisa Dapat Bansos
Menteri Risma mengatakan, saat ini masih banyak masyarakat yang tinggal di perkotaan. Memiliki rumah lebih dari 100 meter persegi serta memiliki mobil yang terdata masih mendapat bantuan sosial.
Karena itu Kementerian Sosial membuat sembilan kriteria kemiskinan dan lima aspek untuk memudahkan pemberian bantuan sosial. Kepada orang miskin. Memudahkan pemerintah mengidentifikasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial.
“Yang baru, kita kerja sama dengan Universitas Indonesia (UI), ada sembilan kriteria, sangat simpel sehingga daerah sangat mudah untuk mendeteksinya,” kata Mensos Risma, Kamis (18/11/2021).
Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, menurut Risma, sembilan kriteria kemiskinan itu yakni:
1. Tempat berteduh/tinggal sehari-hari
2. Status pekerjaan
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
PSM Makassar Tanpa Tavares: Siapa Ahmad Amiruddin, Pelatih Interim Juku Eja?
-
Gubernur Sulsel Wajibkan Program MBG Serap Pangan Lokal
-
Benteng Terakhir Runtuh: Saat Ayah Kandung dan Guru Jadi Predator Paling Keji di Makassar
-
Maluku Lakukan Operasi Bypass Jantung Pertama Sejak RI Merdeka
-
Ketua PKK Sulsel Beri Hadiah Rp300 Juta di Jambore PKK 2025