SuaraSulsel.id - Lima aspek yang menjadi pedoman klasifikasi dalam menetapkan seseorang miskin berhak menerima bansos di Indonesia. Terdiri atas tempat tinggal, pekerjaan, pangan, sandang, dan papan.
“Sesuai UU 13/2011 tentang Transfer Dana, data itu dari daerah, jadi data kami kembalikan ke daerah, kemudian daerah mengecek apakah dia layak. Karena ada yang fotonya mohon maaf rumah bagus ada mobil tapi terima bansos. Itu kami kembalikan ke daerah karena mereka yang berhak nge-drop,” kata Menteri Sosial Tri Rismharini.
Kemensos akan terus melakukan pembaharuan data secara berkala untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan.
Kemensos juga melakukan pemadanan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
Sebelumnya, Mensos Risma menyebutkan terdapat sekitar 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi menerima bantuan sosial dari Kemensos baik itu bantuan Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN itu di data yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN,” katanya.
Ia menambahkan data itu diperoleh saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima Bansos secara berkala.
Dari 31 ribu itu, 28.965 orang merupakan ASN aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tak boleh menerima bansos.
9 Kriteria Orang Miskin
Baca Juga: 9 Kriteria Orang Miskin di Indonesia Bisa Dapat Bansos
Menteri Risma mengatakan, saat ini masih banyak masyarakat yang tinggal di perkotaan. Memiliki rumah lebih dari 100 meter persegi serta memiliki mobil yang terdata masih mendapat bantuan sosial.
Karena itu Kementerian Sosial membuat sembilan kriteria kemiskinan dan lima aspek untuk memudahkan pemberian bantuan sosial. Kepada orang miskin. Memudahkan pemerintah mengidentifikasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial.
“Yang baru, kita kerja sama dengan Universitas Indonesia (UI), ada sembilan kriteria, sangat simpel sehingga daerah sangat mudah untuk mendeteksinya,” kata Mensos Risma, Kamis (18/11/2021).
Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, menurut Risma, sembilan kriteria kemiskinan itu yakni:
1. Tempat berteduh/tinggal sehari-hari
2. Status pekerjaan
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes
-
SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai
-
JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!
-
Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan