SuaraSulsel.id - Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi telah berkunjung ke salah satu notaris. Dalam kurun waktu 1 tahun, Kantor Notaris tersebut telah menerbitkan lebih dari 52 badan hukum koperasi.
Kedok yang digunakan usaha itu adalah koperasi simpan pinjam dan sebagian besar terindikasi dalam praktek pinjaman ilegal.
“Kita mendorong proses ini agar dapat diproses sesuai ketentuan dan aturan undang-undang dan hukum yang berlaku,” kata Ahmad Sabadi.
Mengutip Fobiz.id -- jaringan Suara.com, Sabadi menegaskan, praktik pinjaman ilegal tidak bisa diberi toleransi. Krena merugikan dan meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Relisasi BPUM Capai Rp15,36 triliun Hingga November 2021
Kementerian akan mengambil tindakan tegas dan menegakkan aturan seadil-adilnya. Bagi koperasi maupun non koperasi tapi melakukan praktik pinjaman ilegal.
Ia menambahkan praktik-praktik menyimpang seperti ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut.
Karena merugikan masyarakat dan tentunya merugikan nama baik koperasi.
“Saya kira ini penting bagi Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperhatikan setiap pengajuan badan hukum yang berbentuk koperasi,” ucap Zabadi.
Temuan di kantor notaris ini menunjukkan bahwa penerbitan badan hukum berawal dari tindakan oknum staf kantor notaris yang menyelipkan berkas pendirian badan hukum koperasi.
Baca Juga: Kemenkop UKM Ancam Hapus NIK Koperasi yang Terlibat Pinjol Ilegal
Pihak notaris pun pada akhirnya sudah memberikan keterangan dan dari pihak stafnya juga sudah dimintai keterangan.
“Saya kira kita harus proses secara tegas tidak pandang bulu karena ini praktik yang meresahkan masyarakat,” kata Zabadi.
Beberapa langkah yang perlu diambil, kata Zabadi, pertama mereka harus memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan persyaratan dan kewajiban dari sebuah koperasi simpan pinjam.
“Ketika pendirian koperasi menggunakan alamat yang sama lebih dari satu koperasi ini sudah menimbulkan satu indikasi yang patut dicurigai, apalagi seperti ini dimana 16 koperasi di alamat yang sama,” terang Zabadi.
Bahkan untuk tahun ini notaris yang disidak ini mendirikan lebih dari 52 badan hukum koperasi simpan pinjam.
Hal ini menjadi sebuah indikasi dan sekaligus pelanggaran pelaku khususnya terhadap Permenkop Nomor 15 Tahun 2015.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Ini Surga Tersembunyi Raja Ampat yang Wajib Kamu Jelajahi!
-
Remaja Makassar "COD" Tawuran, Live di TikTok & FB! Guru Honorer Ditangkap
-
Sinergi Pabrik Tepung Terigu untuk Kesejahteraan Masyarakat Makassar
-
11 Ribu Lulusan SMP di Kota Makassar Terancam Tidak Lanjut ke SMA Negeri
-
Uji Kenyamanan Transportasi Publik Makassar: Bima Arya Naik Pete-Pete & Becak