Menurut Zabadi, dalam hukum, setiap insan hukum di dalamnya pasti dianggap memahami peraturan perundang-undangan.
Apalagi sebagai bagian dari penegak hukum maka tidak patut untuk mengatakan tidak mengetahui peraturan yang berlaku.
“Saya kira tidak ada alasan apalagi notaris adalah bidang hukum, tidak bisa mengatakan atau tidak memahami mengetahui peraturan,” ujar Zabadi.
Kementerian Koperasi dan UKM menemukan 52 koperasi terindikasi melakukan pelanggaran berupa praktik pinjaman online (pinjol) secara ilegal.
Baca Juga: Relisasi BPUM Capai Rp15,36 triliun Hingga November 2021
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/11/2021) mengatakan 16 diantaranya beralamat sama.
“Ini menjadi indikasi kuat bahwa terjadi pelanggaran,” kata Ahmad Zabadi.
Menurutnya, bagaimana mungkin sebuah kantor di dalamnya terdapat 16 koperasi yang melakukan kegiatan yang sama yaitu simpan pinjam.
“Karenanya ini adalah suatu praktek ilegal,” tegasnya.
Baca Juga: Kemenkop UKM Ancam Hapus NIK Koperasi yang Terlibat Pinjol Ilegal
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
-
Dikeroyok Negara Teluk, Timnas Indonesia Diprediksi Bisa Lolos dari Ronde Keempat
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
Terkini
-
Ini Surga Tersembunyi Raja Ampat yang Wajib Kamu Jelajahi!
-
Remaja Makassar "COD" Tawuran, Live di TikTok & FB! Guru Honorer Ditangkap
-
Sinergi Pabrik Tepung Terigu untuk Kesejahteraan Masyarakat Makassar
-
11 Ribu Lulusan SMP di Kota Makassar Terancam Tidak Lanjut ke SMA Negeri
-
Uji Kenyamanan Transportasi Publik Makassar: Bima Arya Naik Pete-Pete & Becak