Kemenparekraf RI mensosialisasikan protokol CHSE atau Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability bagi penyelenggara MICE di Kota Makassar, Kamis, 18 November 2021 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]
"Pada festival di Toraja, yang belum vaksin kami larang masuk. Sehingga acara itu dibarengi dengan vaksinasi massal. Kita batasi juga pengunjungnya sekitar 200 orang saja. Jadi kita berlakukan satu pintu masuk dan satu keluar sesuai aturan CHSE," bebernya.
Prana mengatakan program CHSE ini sangat membantu penyelenggara event. Mereka kini punya pedoman agar tetap bisa melaksanakan event dan memberdayakan UMKM.
"Tantangannya hanya antusias masyarakat saja. Bayangkan dua tahun dikurung di rumah tidak bisa apa-apa, tiba-tiba ada kegiatan jadi mereka sangat antusias. Tapi dengan adanya CHSE, kita sekarang jadi tahu apa-apa saja yang harus dilakukan di tengah pandemi ini," tandasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Gubernur Andi Sudirman Temui Korban Kebakaran Jalan Baji Dakka
-
Pencuri dan Penadah Barang Hasil Kerusuhan DPRD Makassar Ditangkap
-
Fatmawati Rusdi Tegaskan Komitmen Transparansi dan Anggaran Tepat Sasaran
-
Tiga Dokter RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditahan Kasus Korupsi
-
Sulsel Dukung RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Lindungi Data dan Layanan Publik