Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 18 November 2021 | 14:48 WIB
Kemenparekraf RI mensosialisasikan protokol CHSE atau Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability bagi penyelenggara MICE di Kota Makassar, Kamis, 18 November 2021 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Industri MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) di Kota Makassar kembali menggeliat. Setelah vakum hampir dua tahun.

Namun, ada aturan yang wajib diikuti oleh penyelenggara Pertemuan, Insentif, Konvensi, dan Pameran di Indonesia.

Aturan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melalui protokol CHSE atau Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability.

"Ada indikator yang harus dipenuhi saat sebelum atau setelah industri event dilaksanakan. Aturannya wajib," kata Koordinator Strategi dan Promosi Event Daerah Kemenparekraf, Hafiz Agung Rifai di Makassar, Kamis, 18 November 2021.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Tempat Wisata di Bandung Selatan untuk Merayakan Tahun Baru 2022

Menurut Hafiz, CHSE dibuat untuk membangkitkan kembali industri Pertemuan, Insentif, Konvensi, dan Pameran yang sempat mati. Akibat adanya pandemi Covid-19. Sehingga panduan CHSE akan menjadi standar minimal penyelenggaraan kegiatan.

"Apalagi diketahui penyelenggaraan event selalu melibatkan banyak orang. Bukan cuma untuk penyelenggara saja, tapi pengisi acara dan penonton juga. Nah, yang sulit itu penonton karena melibatkan publik," ujarnya.

Hafiz menjelaskan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sudah bertemu dengan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo. Membahas izin keramaian untuk kegiatan pariwisata. Pihak kepolisian boleh memberi izin asal menggunakan protokol kesehatan yang ketat.

Panduan CHSE kemudian dilampirkan sebagai persyaratan pengurusan perizinan. Di dalamnya berisi mengenai aturan bagi pihak penyelenggara, pengunjung, dan juga para pengisi acara.

Diantaranya, penyelenggara event diwajibkan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Seperti pemerintah daerah, Satgas Covid-19, hingga pihak kepolisian di masing-masing daerah.

Baca Juga: Mahalnya Harga Tiket Masuk Wisata Religi Sunan Drajat Lamongan

Kemudian, jumlah pengunjung harus dibatasi dan wajib melakukan physical distancing. Penyelenggara kegiatan juga wajib menyiapkan tempat cuci tangan dan selalu mengingatkan para pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan.

Load More