Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 18 November 2021 | 13:03 WIB
Pemilihan Kepala Desa di Desa Sengeng Palie, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis 18 November 2021 [SuaraSulsel.id/Muhammad Aidil]

SuaraSulsel.id - Pemilihan Kepala Desa di Desa Sengeng Palie, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dilakukan secara serentak, Kamis 18 November 2021. Proses pemilihan dilakukan dengan cara menerapkan protokol kesehatan.

Ada lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melaksanakan proses Pemilihan Kepala Desa di Desa Sengeng Palie, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone yang tersebar di sejumlah dusun. Sedangkan, kandidat yang mencalonkan diri untuk maju pada Pilkades tersebut ada empat orang.

Mereka adalah Aripuddin dengan nomor urut 1, Mardatillah selaku petahana dengan nomor urut 2. Kemudian, Duhanis dengan nomor urut 3, dan Muh. Amin dengan nomor urut 4.

Khusus untuk TPS 1 yang berada di Dusun Talaga, Desa Sengeng Palie, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone diketahui jumlah pemilih tercatat sebanyak 463 orang. Terdiri dari laki-laki setelah perubahan sebanyak 219 dan perempuan setelah perubahan sebanyak 244.

Baca Juga: Masih Pandemi, "Semarang Night Carnival" Digelar Tertutup Berprotokol Kesehatan Ketat

"Sekarang pemilih yang hadir ada 386 orang. Kemungkinan masih akan bertambah karena masih ada waktu sebelum dilakukan perhitungan suara," kata Rajulayni Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KKPS) di TPS 1, kepada SuaraSulsel.id, Kamis (18/11/2021).

Rajulayni mengungkapkan, pada Pilkades 2021, suara yang dianggap batal adalah ketika pemilih mencoblos di luar kotak pada gambar calon dan terdapat dua tanda coblos pada gambar calon yang berbeda.

"Kalau yang dobel coblosnya tapi tidak mengenai pada calon lain masih dianggap sah," ungkap Rajulayni.

Selain itu, kata dia, pemilih yang kehilangan hak pilihnya adalah pemilih yang terlambat datang ke lokasi TPS. Sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, yakni dari pukul 08.00 Wita, pagi hingga pukul 13.00 Wita.

"Pemilih yang kehilangan hak suaranya yaitu pemilih yang terlambat datang sesuai dengan jadwal undangan. Tidak bisa diwakili," terang Rajulayni.

Baca Juga: 11 Kabupaten di Sulawesi Selatan Gelar Pemilihan Kepala Desa

Proses pemilihan di TPS 1 yang terletak di Dusun Talaga, Desa Sengeng Palie, Kecamatan Lappariaja, kata dia, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran virus Corona.

"Di TPS yang disediakan ada tempat cuci tangan dan sabun, handsanitizer dan masker juga disiapkan untuk pemilih yang tidak membawa masker. Sebelum pelaksanaan pemungutan suara juga dilakukan penyemprotan disinfekten secara menyeluruh ke area TPS," jelas Rajulayni.

Tim Pemantau Kabupaten Bone, Ikhwan Djufri menuturkan proses Pemilihan Kepala Desa di TPS 1 berlangsung dengan aman terkendali. Warga yang datang ke lokasi pemungutan suara juga diutamakan menerapkan protokol kesehatan.

Menurut dia, pemilihan kepala desa di TPS 1 Dusun Talaga, Desa Sengeng Palie, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone tersebut terlaksana dengan baik.

Para tim pemantau yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP yang berada di lokasi juga menyebut bahwa sampai proses pemilihan berjalan sesuai rencana tanpa adanya pengerahan massa dan kericuhan.

"Tidak ada masalah. Mereka datang dengan tepat waktu dan yang utama dulu tetap menjaga protokol kesehatan. Semua warga yang datang cuci tangan kemudian keluar dengan memakai handsanitizer, tidak berkerumun dan rata-rata pakai masker," katanya.

Kontributor: Muhammad Aidil

Load More