SuaraSulsel.id - Edy Rahmat, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan dituntut empat tahun penjara. Edy juga diminta membayar denda Rp250 juta dengan subsider kurungan tiga bulan.
Tuntutan tersebut membuat kuasa hukum Edy, Yusuf Lessy, keberatan. Ia menilai kliennya hanya sebagai korban.
Menurutnya, Edy hanya diperintah oleh Nurdin Abdullah selaku Gubernur untuk meminta uang ke kontraktor. Di dalam aturan yurisprudensi, jika disuruh maka tidak masuk kategori pidana.
Edy sebagai bawahan, kata Yusuf, tentu akan mengikuti perintah atasan. Hal tersebut harus jadi pertimbangan hakim untuk memvonis Edy Rahmat nantinya.
Baca Juga: KPK Tuntut Edy Rahmat Empat Tahun Penjara, JPU: Dia Jujur
"Nanti kami sampaikan di nota pembelaan semuanya. Yang jelas pak Edy ini hanya disuruh," ujar Yusuf, Selasa, 16 November 2021.
Ia mengaku yang layak jadi tersangka sebenarnya adalah Sari Pudjiastuti. Dia terbukti menerima uang secara langsung dari pengusaha.
Walau belakangan diketahui uang itu sudah dikembalikan atas perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Edy juga begitu. Semua uang dari pengusaha yang diterimanya disita KPK.
"Sari yang perlu dihukum karena menerima langsung. Pak Edy ini kan hanya perintah dari gubernur," tegasnya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Edy Rahmat dengan hukuman penjara empat tahun pada Senin, 15 November 2021. Hukuman ini lebih rendah dibanding terdakwa lainnya, Nurdin Abdullah.
Baca Juga: JPU KPK: Nurdin Abdullah Kami Miskinkan, Hak Politik Dicabut
Selain itu, Edy sebagai penerima suap hanya dijatuhi tuntutan denda sebesar Rp250 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Sementara Nurdin didenda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan.
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Berkat Pendanaan KUR dari BRI, Toko Kelontong Suryani Kini Hasilkan Rp500 Ribu per Hari
-
Petani Perkebunan Rakyat Sulsel Merana! NTP Anjlok Drastis 5,63 Persen di Maret 2025
-
Wali Kota Makassar Siap Hadapi Gugatan Kontraktor Lapangan Karebosi
-
Penampakan Kapal Pesiar Mewah Scenic Eclipse II Sandar di Pelabuhan Makassar
-
Preman Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi