Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 15 November 2021 | 16:17 WIB
Tiga orang Jaksa Penuntut Umum dari KPK dalam sidang Nurdin Abdullah yang digelar virtual, Jumat, 3 November 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Edy mengaku uang yang disetor oleh kontraktor atas hitungan mereka sendiri. Edy tinggal menerima selama Januari hingga Februari 2021. 

"Hitungannya nilai kontrak dikurangi dari nilai PPN/PPH. Mereka kontraktor yang hitung sendiri," ujarnya.

Dari uang Rp3,2 miliar itu, Edy mendapat Rp320 juta lebih. Sisanya Rp2,8 kemudian diserahkan ke Gilang.

"Saya jemput Gilang di Kantor BPK baru antar masuk ke asramanya. Disitu saya serahkan," tutur Edy.

Baca Juga: Edy Rahmat Berikan Uang Suap Rp2,8 Miliar ke Pegawai BPK Sulsel

Majelis hakim kemudian mempertegas, kenapa uang itu harus diserahkan ke Gilang? bukan ke instansi BPK?.

Edy menjelaskan, bahwa Gilang yang menghubunginya dari awal. Ia juga mengira Gilang adalah auditor utama. Belakangan diketahui ternyata bukan dia yang memeriksa.

"Saat pemeriksaan, ternyata bukan dia yang masuk. Ada dua Gilang itu auditor, tapi Gilang yang terima itu yang dihadirkan di persidangan," beber Edy.

Gilang sendiri juga sempat dihadirkan di persidangan. Namun, ia bersumpah dan membantah semua keterangan Edy tersebut.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar Ibrahim Palino kemudian meminta KPK agar dugaan aliran dana untuk oknum pegawai di BPK tersebut bisa diusut. Kini KPK mengaku sedang mendalami kasus ini.

Baca Juga: Edy Rahmat Buka Catatan Kontraktor Pemberi Uang Suap ke Pegawai BPK Agar Hilangkan Temuan

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More