Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 15 November 2021 | 15:21 WIB
Hakim mendengarkan tuntutan JPU KPK terhadap Nurdin Abdullah di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 15 November 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Menurut JPU KPK, Nurdin Abdullah secara meyakinkan dan sah melanggar kewajibannya sebagai kepala daerah. Dia terbukti menerima hadiah dan janji dari sejumlah pengusaha.

Walau dalam persidangan, Nurdin Abdullah membantah semua itu, namun menurut JPU, Nurdin hanya beralasan untuk melepas tanggung jawabnya pada perkara tersebut.

"Dari semua keterangan saksi dan terdakwa lainnya sangat kontradiktif dengan keterangan terdakwa Nurdin yang berdiri sendiri dan tidak didukung dari keterangan saksi lainnya," kata JPU KPK lainnya, Dodi Silalahi pada saat membacakan tuntutan.

JPU mengatakan Nurdin sebagai Gubernur telah menerima gratifikasi senilai Rp7 miliar lebih. Uang itu diperoleh sejak tahun 2019 hingga 2021.

Baca Juga: JPU KPK: Nurdin Abdullah Kami Miskinkan, Hak Politik Dicabut

Hal tersebut membuat JPU meminta ke hakim agar terdakwa Nurdin Abdullah dicabut hak politiknya. Ia harus dicegat untuk dipilih sebagai pejabat publik karena telah menciderai kepercayaan masyarakat.

Diketahui sebelumnya, Nurdin Abdullah dituntut pasal berlapis karena beberapa hal. Ia didakwa menerima suap dari dari terpidana Agung Sucipto sebesar 150 ribu dollar Singapura dan pengusaha bernama Harry Syamsuddin sebesar Rp2,5 miliar untuk mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Nurdin Abdullah juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor seperti Haji Momo sebesar 200 ribu dolar Singapura. Beberapa nama pengusaha lain kemudian terkuak di pengadilan seperti nama Ferry Tanriady dan Haeruddin.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel yang sudah diberhentikan sementara itu dijerat pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: BREAKING NEWS: KPK Tuntut Nurdin Abdullah 6 Tahun Penjara Denda Rp500 Juta

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More