Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 15 November 2021 | 10:22 WIB
JPU KPK memperlihatkan surat tuntutan sekitar 500 lembar terhadap terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, Senin, 15 November 2021 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Sementara, Kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis berharap tuntutan JPU KPK yang dibacakan sesuai dengan fakta selama sidang pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.

"Tuntutan itu adalah apa yang dilakukan oleh JPU KPK, kesimpulan itu diambil oleh KPK. Itu hanya tuntutan, belum putusan dari majelis hakim," katanya.

Namun ia berharap, JPU dalam menyusun tuntutannya melihat fakta-fakta persidangan. Apa yang meringankan saksi dan apakah dakwaan terbukti atau tidak. Paling utama dalam fakta sidang kata dia bahwa Nurdin Abdullah tidak terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Teman-teman wartawan kan juga sudah melihat yang mana terbukti dan yang tidak," katanya.

Baca Juga: Jaksa KPK Tarik Nafas Sambil Tutup Mata: Jawaban Nurdin Abdullah Memberatkan Tuntutan

Saat ini, pihaknya dan tim kuasa hukum lainnya juga sudah mulai menyusun Pledoi. Namun lengkapnya setelah mendengar pembacaan tuntutan untuk melihat  apa saja yang akan diajukan dalam sidang pledoi atau pembelaan nantinya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More