Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 09 November 2021 | 11:58 WIB
Hakim Agung Prim Pambudi Teguh memberikan materi pada simposium dan deklarasi penyelamatan aset negara dan daerah di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 9 November 2021 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Salah satunya lahan di Al Markaz, kemudian ada jalan tol, dan pelabuhan. Anehnya, lahan ini dikuasai oleh satu orang atas nama Ince Baharuddin.

Yudhiawan menyebut kasus ini masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. KPK bisa menangani jika ada laporan.

"Saya tunggu laporannya (ke KPK)," kata Yudhiawan di Kantor Gubernur Sulsel.

Mantan Kapolrestabes Makassar ini menyebut KPK akan membantu Pemda untuk mengusut hal tersebut. Apalagi jika oknum itu berlindung di balik institusi pemerintah.

Baca Juga: Ngeri! Tanah Wali Kota Makassar Danny Pomanto Pun Diserobot

"Jadi sebenarnya nama mafia tanah itu gak ada. Yang ada adalah manusia yang tidak punya integritas dan komitmen. Mereka berlindung di balik institusi. Orang semacam itu, ya harus kami tangani," tegasnya.

Cara oknum-oknum itu bermain, kata Yudhiawan, adalah merekayasa dan memalsukan dokumen. Mereka kemudian bekerja sama dengan orang-orang di institusi yang punya niat jahat.

"Kemudian uang dari hasil tadi itu dibagi-bagikan. Makanya kita dari KPK di bidang pencegahan mendorong Pemda untuk manajemen aset, bisa disertifikatkan dan tidak dipindahtangankan," ungkapnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Hamid Awaluddin Desak BPN Sulawesi Selatan Laporkan Praktik Mafia Tanah ke Polisi

Load More