SuaraSulsel.id - Jaksa Agung RI Burhanuddin melakukan kunjungan kerja ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin 8 November 2021. Saat bertemu dengan para jaksa, Burhanuddin menyindir kegiatan jaksa di daerah.
Burhanuddin yakin belum ada daerah yang benar-benar bersih dari korupsi. Belum ada juga bukti yang menunjukkan bahwa ada daerah di Indonesia yang bersih dari korupsi.
Karena itu, Burhanuddin menekankan kepada jajaran di Kejaksaan Tinggi, khususnya di Kalimantan Selatan. Untuk dapat mengangkat kasus korupsi yang berkualitas. Dengan tetap menggunakan hati nurani dan mengedepankan kearifan dalam menangani perkara.
"Saya apresiasi dan berterima kasih atas kinerja seluruh satuan kerja di lingkungan Kejati Kalsel dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi. Tetap kedepankan perkara berkualitas," ucap Burhanuddin di Banjarmasin, Senin 8 November 2021.
Berkualitas yang dimaksud Burhanuddin seperti pelakunya tokoh masyarakat, besaran nilai kerugian negara, besaran nilai pengembalian kerugian negara, kompleksitas perkara, dan jika memungkinkan sekaligus mengangkat kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Sedangkan hati nurani dan kearifan dicontohkan Jaksa Agung seperti halnya seorang aparat desa yang minim pengetahuan akan aturan telah salah mengambil kebijakan dalam pengelolaan keuangan desa.
Namun, kebijakan tersebut dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Maka penanganan perkaranya harus dipertimbangkan baik-baik.
"Jika kerugian negaranya nisbi kecil dan dilakukan karena ketidakpahaman aturan, serta ternyata masyarakat merasakan manfaat dari kebijakan tersebut, coba dipertimbangkan lagi," ungkapnya.
Terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi, Jaksa Agung mengakui tipikor merupakan salah satu etalase Kejaksaan. Untuk itu, dia bakal mengevaluasi setiap kepala satuan kerja yang berkinerja kurang maksimal.
Baca Juga: Disita Satgas BLBI, Empat Aset tanah Tommy Soeharto di Karawang Bakal Dilelang
Dia mengingatkan hal ini bukanlah target. Tetapi Jaksa Agung yakin belum ada daerah yang bersih dari korupsi, kecuali para satuan kerja mampu membuktikan sebaliknya kepada dirinya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas Kecelakaan di Tol Makassar, Diduga Akibat Aquaplaning
-
Telkomsel Terapkan Registrasi Biometrik Wajah, Begini Cara Registrasi
-
Berapa Jumlah Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Palu Tahun 2026? Ini Penjelasan Kemenag
-
Kenapa Aset Mira Hayati Harus Disita? Ini Dasar Hukum Kejati Sulsel
-
Perintah Kajati Sulsel: Telusuri Tuntas Semua Aset Milik Terpidana Mira Hayati