SuaraSulsel.id - Jaksa Agung RI Burhanuddin melakukan kunjungan kerja ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin 8 November 2021. Saat bertemu dengan para jaksa, Burhanuddin menyindir kegiatan jaksa di daerah.
Burhanuddin yakin belum ada daerah yang benar-benar bersih dari korupsi. Belum ada juga bukti yang menunjukkan bahwa ada daerah di Indonesia yang bersih dari korupsi.
Karena itu, Burhanuddin menekankan kepada jajaran di Kejaksaan Tinggi, khususnya di Kalimantan Selatan. Untuk dapat mengangkat kasus korupsi yang berkualitas. Dengan tetap menggunakan hati nurani dan mengedepankan kearifan dalam menangani perkara.
"Saya apresiasi dan berterima kasih atas kinerja seluruh satuan kerja di lingkungan Kejati Kalsel dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi. Tetap kedepankan perkara berkualitas," ucap Burhanuddin di Banjarmasin, Senin 8 November 2021.
Berkualitas yang dimaksud Burhanuddin seperti pelakunya tokoh masyarakat, besaran nilai kerugian negara, besaran nilai pengembalian kerugian negara, kompleksitas perkara, dan jika memungkinkan sekaligus mengangkat kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Sedangkan hati nurani dan kearifan dicontohkan Jaksa Agung seperti halnya seorang aparat desa yang minim pengetahuan akan aturan telah salah mengambil kebijakan dalam pengelolaan keuangan desa.
Namun, kebijakan tersebut dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Maka penanganan perkaranya harus dipertimbangkan baik-baik.
"Jika kerugian negaranya nisbi kecil dan dilakukan karena ketidakpahaman aturan, serta ternyata masyarakat merasakan manfaat dari kebijakan tersebut, coba dipertimbangkan lagi," ungkapnya.
Terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi, Jaksa Agung mengakui tipikor merupakan salah satu etalase Kejaksaan. Untuk itu, dia bakal mengevaluasi setiap kepala satuan kerja yang berkinerja kurang maksimal.
Baca Juga: Disita Satgas BLBI, Empat Aset tanah Tommy Soeharto di Karawang Bakal Dilelang
Dia mengingatkan hal ini bukanlah target. Tetapi Jaksa Agung yakin belum ada daerah yang bersih dari korupsi, kecuali para satuan kerja mampu membuktikan sebaliknya kepada dirinya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Jadwal Puasa Arafah 2026: Jangan Lewatkan Waktu Mustajab Berdoa, Dosa 2 Tahun Dihapus
-
Tinjau Proyek Rp430 Miliar di Hertasning, Gubernur Sulsel Pastikan Banjir Teratasi
-
Alami Cedera Kaki dan Asma, Dua Pendaki di Gunung Bulubaria Dievakuasi Malam Hari
-
Ratusan Personil Turun Tertibkan Pasar Tumpah yang Sudah Beroperasi 20 Tahun di Makassar
-
Razia WNA, Aparat Gabungan Sangihe Kepung Area Tambang Bowone