SuaraSulsel.id - Sumber pendapatan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan dan pengusaha ternyata cukup besar. Nurdin bisa mendapatkan ratusan juta setiap bulan.
Hal tersebut diketahui pada persidangan kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pengadilan Negeri Makassar. Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino merinci pendapatan Nurdin per bulannya.
Ibrahim terlebih dahulu menanyakan soal posisi Nurdin di perusahaan PT Maruki. Termasuk soal gajinya.
Nurdin mengaku ia pernah menduduki jabatan Presiden Direktur di perusahaan tersebut. Setiap bulan ia mendapatkan 50 ribu dolar. Jika dikonversi antara Rp600 hingga Rp700 juta.
"Tapi sekarang tidak lagi karena sudah tidak di Direksi," kata Nurdin Abdullah, Jumat 5 November 2021.
Nurdin Abdullah juga mengaku masih menerima gaji sebagai dosen. Walau saat ini sudah dipotong 50 persen karena tersangkut kasus.
"Sebelum ada kasus Rp8 juta per bulan ya," kata Ibrahim ke Nurdin Abdullah.
Pendapatan yang cukup besar berasal dari dana operasional sebagai gubernur Rp340 juta per bulan. Dana operasional ini juga, menurut Nurdin tidak perlu dipertanggungjawabkan.
"Jadi diserahkan ke kita untuk pemanfaataan. Karena tidak lagi dapat pakaian, makanan sudah termasuk di situ semua," ujarnya.
Baca Juga: Nurdin Abdullah: Tidak Masalah Gubernur Terima Uang Pengusaha, Kalau Bantuan
Kata Nurdin, dana operasional ini cukup besar dibanding saat menjabat sebagai Bupati. Saat masih di Bantaeng, uang operasionalnya hanya Rp150 juta.
"Kecil karena tergantung Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Nurdin Abdullah.
Begitupun untuk insentif kepala daerah yang diterima Rp350 juta per bulannya. Insentif ini juga tergantung pendapatan daerah setiap tahunnya.
Nurdin juga diketahui rata-rata mendapat Rp150 juta per bulan. Uang itu adalah honornya sebagai pembicara pada sejumlah kegiatan.
Sementara untuk biaya perjalanan dinas atau SPPD ada Rp90 juta per bulan. Kata Nurdin, nilai itu yang paling kecil.
"Karena kalau saya ke Jakarta lebih banyak di mess Pemprov, bukan di hotel. Jadi itu yang paling minimal," beber Nurdin.
Tidak Dilapor ke LHKPN
Sebagian pendapatan Nurdin Abdullah itu ternyata tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Salah satunya adalah biaya operasional tersebut.
"Saudara tahu apa saja yang harus dilaporkan ke LHKPN?" tanya Jaksa Penuntut Umum KPK, Siswandono.
Nurdin mengaku tidak tahu. Setahunya biaya operasional sebagai Gubernur tidak perlu dilaporkan.
Siswandono kemudian memperlihatkan soal jenis pendapatan yang harus dilaporkan setiap tahunnya, termasuk soal biaya operasional kepala daerah.
Siswandono juga menyinggung soal laporan LHKPN Nurdin yang tidak sesuai dengan fakta. Di LHKPN, Nurdin melaporkan honorarium ternyata Rp200 juta, ternyata faktanya Rp150 juta.
"Minta maaf yang input itu staf saya. Minta maaf saya tidak cek," ucap Nurdin.
Beli Tanah Dari Hasil Tabungan
JPU KPK Asri Irwan juga mencecar Nurdin soal pembelian lahan puluhan hektar di Kabupaten Maros. Nurdin membeli lahan itu dengan uang cash sampai miliaran.
Menurut Asri, uang cash miliaran ini jumlahnya cukup banyak jika tunai. Sehingga cukup rawan. Kenapa tidak dibayar secara transfer.
Nurdin mengaku uang itu berasal dari usaha sampingan. Begitupun dengan anak istrinya yang punya banyak bisnis.
Dari hasil usaha itulah mereka menabung dan membeli tanah di Dusun Ara, Maros.
"Perlu saya jelaskan, kami punya simpanan, ada banyak usaha juga. Ada usaha istri, anak-anak, sebelum jadi bupati kami usaha bersama-sama dengan Jepang, bapak. Saya tidak pernah manfaatkan jabatan," kata Nurdin.
Asri kemudian menanyakan konsep Nurdin menabung. Apakah uangnya disimpan tunai di rumah atau di rekening bank.
"Saya simpan di rumah, ada brankas, dikumpul. Ada juga di rekening, di BPD," jawab Nurdin Abdullah.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Brio, Ini 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Sporty dan Irit Mulai Rp60 Jutaan
- Siapa Brandon Scheunemann? Bek Timnas Indonesia U-23 Berdarah Jerman yang Fasih Bahasa Jawa
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
Pilihan
-
Kinerja Bisnis Meroket di Triwulan II 2025, BI Ungkap Sektor Ini Jadi Motor Penggerak!
-
182 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Pabrik Kena Sanksi Miliaran!
-
Farel Prayoga Ditipu Keluarga Sendiri: Uang Ratusan Juta Ludes untuk Beli Kuda!
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 1.917.000/Gram
-
Imbas Deal Trump-Prabowo! Pertamina Siap 'Borong' Minyak Mentah & LPG dari AS
Terkini
-
Orang Tua Siswa di Makassar Keluhkan 'Jalur Belakang' Masuk SMP Negeri, Disdik Ungkap Fakta
-
Luncurkan BRILian Way, BRI Masuki Fase Baru dalam Perjalanan Transformasi
-
BRI Berangkatkan 18 Pemain LKG BRI ke Piala Dunia Remaja di Swedia
-
Dari Palembang ke Makassar: Jejak Penipu Casis Bintara Polri Rp200 Juta
-
Telolet Kemarahan: Kenapa Klakson Jadi Bahasa Wajib Pengendara Saat Marah di Jalan?