SuaraSulsel.id - Panitia Pemilihan Rektor (PPR) Universitas Hasanuddin Periode 2026-2030 telah menyelesaikan Tahap Pendaftaran Bakal Calon.
Proses penyerahan berkas pendaftaran berakhir pada tanggal 1 September 2025, pukul 16.00 WITA.
Sebanyak 6 orang figur mengajukan berkas pendaftaran, masing-masing berdasarkan urutan waktu penyerahan berkas adalah:
1. Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc
2. Prof. dr. Budu, Ph.D., Sp.M (K)., M.MedEd
3. dr. Marhaen Hardjo, M.Biomed., Ph.D
4. Prof. Dr. Sukardi Weda, SS., M.Hum., M.Pd., M.Si., MM., M.Sos.I, MA.
5. Prof. Ir. Muhammad Iqbal Djawad, M.Sc., Ph.D
6. Dr. Ir. Zulfajri Basri Hasanuddin, M.Eng.
PPR Unhas selanjutnya mempersiapkan tahapan selanjutnya, yaitu Pemeriksaan Kesehatan, dan Bebas Narkotika, Prekursor, Zat Aditif lainnya (NAPZA); serta Pelaksanaan Asesmen Psikologi (psikotes).
Pemeriksaan Kesehatan dan Bebas NAPZA bagi seluruh bakal calon direncanakan berlangsung di Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Unhas pada tanggal 9 September 2025.
"Panitia Pelaksana telah berkoordinasi dengan pihak RSP Unhas, untuk mengkoordinasikan elemen-elemen pemeriksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Sekretariat Rektor Universitas Hasanuddin Ishaq Rahman, Selasa 2 September 2025.
Baca Juga: Muhammad Iqbal Djawad Daftar Calon Rektor Unhas 20262030
PPR Unhas dan RSP Unhas menyepakati standar pemeriksaan kesehatan lengkap untuk menilai kelayakan seseorang dalam memangku suatu jabatan.
Sebanyak 10 elemen akan diperiksa oleh dokter spesialis yang ditunjuk oleh RSP Unhas, yaitu:
1. Interna (penyakit dalam)
2. Neurologi (syaraf)
3. Pemeriksaan mata
4. Telinga, Hidung, Tenggorokan (THT)
5. Gigi dan Mulut
6. Kardiologi
7. Radiologi (termasuk USG Abonemen dan Foto Thorax)
8. Patologi klinik
9. Jiwa
10. Mikrobiologi klinik
Sementara untuk pelaksanaan asesmen psikologi (psikotes) dipercayakan kepada Lembaga Psikologi Universitas Gadjah Mada.
Saat ini, PPR Unhas sedang berkoordinasi dengan pelaksana psikotes untuk menetapkan jadwal.
PPR Unhas juga mengkomunikasikan standar asesmen psikologi sesuai kebutuhan untuk menduduki jabatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel
-
387 Eks Penderita Kusta Makassar Terima Bantuan Pemprov Sulsel
-
PSM Makassar Usung 'Siri na Pacce' Lawan Persik Kediri: Misi Bangkit dari Keterpurukan!
-
5 Hari Tanpa Makan! Bertahan Hidup Bersama Ambulans Laut Hilang