SuaraSulsel.id - Panitia Pemilihan Rektor (PPR) Universitas Hasanuddin Periode 2026-2030 telah menyelesaikan Tahap Pendaftaran Bakal Calon.
Proses penyerahan berkas pendaftaran berakhir pada tanggal 1 September 2025, pukul 16.00 WITA.
Sebanyak 6 orang figur mengajukan berkas pendaftaran, masing-masing berdasarkan urutan waktu penyerahan berkas adalah:
1. Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc
2. Prof. dr. Budu, Ph.D., Sp.M (K)., M.MedEd
3. dr. Marhaen Hardjo, M.Biomed., Ph.D
4. Prof. Dr. Sukardi Weda, SS., M.Hum., M.Pd., M.Si., MM., M.Sos.I, MA.
5. Prof. Ir. Muhammad Iqbal Djawad, M.Sc., Ph.D
6. Dr. Ir. Zulfajri Basri Hasanuddin, M.Eng.
PPR Unhas selanjutnya mempersiapkan tahapan selanjutnya, yaitu Pemeriksaan Kesehatan, dan Bebas Narkotika, Prekursor, Zat Aditif lainnya (NAPZA); serta Pelaksanaan Asesmen Psikologi (psikotes).
Pemeriksaan Kesehatan dan Bebas NAPZA bagi seluruh bakal calon direncanakan berlangsung di Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Unhas pada tanggal 9 September 2025.
"Panitia Pelaksana telah berkoordinasi dengan pihak RSP Unhas, untuk mengkoordinasikan elemen-elemen pemeriksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Sekretariat Rektor Universitas Hasanuddin Ishaq Rahman, Selasa 2 September 2025.
Baca Juga: Muhammad Iqbal Djawad Daftar Calon Rektor Unhas 20262030
PPR Unhas dan RSP Unhas menyepakati standar pemeriksaan kesehatan lengkap untuk menilai kelayakan seseorang dalam memangku suatu jabatan.
Sebanyak 10 elemen akan diperiksa oleh dokter spesialis yang ditunjuk oleh RSP Unhas, yaitu:
1. Interna (penyakit dalam)
2. Neurologi (syaraf)
3. Pemeriksaan mata
4. Telinga, Hidung, Tenggorokan (THT)
5. Gigi dan Mulut
6. Kardiologi
7. Radiologi (termasuk USG Abonemen dan Foto Thorax)
8. Patologi klinik
9. Jiwa
10. Mikrobiologi klinik
Sementara untuk pelaksanaan asesmen psikologi (psikotes) dipercayakan kepada Lembaga Psikologi Universitas Gadjah Mada.
Saat ini, PPR Unhas sedang berkoordinasi dengan pelaksana psikotes untuk menetapkan jadwal.
PPR Unhas juga mengkomunikasikan standar asesmen psikologi sesuai kebutuhan untuk menduduki jabatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes
-
SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai
-
JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!
-
Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan