SuaraSulsel.id - Panitia Pemilihan Rektor (PPR) Universitas Hasanuddin Periode 2026-2030 telah menyelesaikan Tahap Pendaftaran Bakal Calon.
Proses penyerahan berkas pendaftaran berakhir pada tanggal 1 September 2025, pukul 16.00 WITA.
Sebanyak 6 orang figur mengajukan berkas pendaftaran, masing-masing berdasarkan urutan waktu penyerahan berkas adalah:
1. Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc
2. Prof. dr. Budu, Ph.D., Sp.M (K)., M.MedEd
3. dr. Marhaen Hardjo, M.Biomed., Ph.D
4. Prof. Dr. Sukardi Weda, SS., M.Hum., M.Pd., M.Si., MM., M.Sos.I, MA.
5. Prof. Ir. Muhammad Iqbal Djawad, M.Sc., Ph.D
6. Dr. Ir. Zulfajri Basri Hasanuddin, M.Eng.
PPR Unhas selanjutnya mempersiapkan tahapan selanjutnya, yaitu Pemeriksaan Kesehatan, dan Bebas Narkotika, Prekursor, Zat Aditif lainnya (NAPZA); serta Pelaksanaan Asesmen Psikologi (psikotes).
Pemeriksaan Kesehatan dan Bebas NAPZA bagi seluruh bakal calon direncanakan berlangsung di Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Unhas pada tanggal 9 September 2025.
"Panitia Pelaksana telah berkoordinasi dengan pihak RSP Unhas, untuk mengkoordinasikan elemen-elemen pemeriksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Sekretariat Rektor Universitas Hasanuddin Ishaq Rahman, Selasa 2 September 2025.
Baca Juga: Muhammad Iqbal Djawad Daftar Calon Rektor Unhas 20262030
PPR Unhas dan RSP Unhas menyepakati standar pemeriksaan kesehatan lengkap untuk menilai kelayakan seseorang dalam memangku suatu jabatan.
Sebanyak 10 elemen akan diperiksa oleh dokter spesialis yang ditunjuk oleh RSP Unhas, yaitu:
1. Interna (penyakit dalam)
2. Neurologi (syaraf)
3. Pemeriksaan mata
4. Telinga, Hidung, Tenggorokan (THT)
5. Gigi dan Mulut
6. Kardiologi
7. Radiologi (termasuk USG Abonemen dan Foto Thorax)
8. Patologi klinik
9. Jiwa
10. Mikrobiologi klinik
Sementara untuk pelaksanaan asesmen psikologi (psikotes) dipercayakan kepada Lembaga Psikologi Universitas Gadjah Mada.
Saat ini, PPR Unhas sedang berkoordinasi dengan pelaksana psikotes untuk menetapkan jadwal.
PPR Unhas juga mengkomunikasikan standar asesmen psikologi sesuai kebutuhan untuk menduduki jabatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Belum 1 Detik Calvin Verdonk Main, Lille Mendadak Berubah Jadi Klub Pembantai di Liga Prancis
- Astrid Kuya Bela Uya Kuya: Semua Isi Rumah Dimiliki Sejak Sebelum Jadi DPR
- Garasi Mobil Rahasia Ditemukan Massa, 8 Mobil Mewah Ahmad Sahroni Hancur Kena Amuk
Pilihan
-
Heboh 'Ojol Taruna' Temui Gibran, GoTo Bongkar Identitas Aslinya
-
Sri Mulyani Bebaskan PPN untuk Pembelian Kuda Kavaleri, Termasuk Sikat Kuku dan Kantong Kotorannya
-
Diplomat Indonesia Tewas Ditembak di Peru! Ini Profil dan Jejak Karier Zetro Leonardo Purba
-
Polemik Gas Air Mata di UNISBA dan UNPAS Bandung, Rektor dan Polisi Beri Klarifikasi
-
Polemik Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Aktivis Nilai Bentuk Kriminalisasi
Terkini
-
Enam Bakal Calon Rektor Unhas Periode 2026-2030
-
Provokator Pembakaran Gedung DPRD Makassar dan Sulsel Ditangkap
-
Pemprov Sulsel dan BPN Sinergi Percepat Reforma Agraria
-
Anggota DPRD Sulsel Akan Berkantor di Sudiang
-
Makassar Gegap Gempita! Pasar Lokal UMKM Vol.5: Perempuan Berdaya & Keluarga Ceria di Phinisi Point