Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 05 November 2021 | 15:54 WIB
Tiga orang Jaksa Penuntut Umum dari KPK dalam sidang Nurdin Abdullah yang digelar virtual, Jumat, 3 November 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Kemudian dari Haji Momo 200 ribu SGD. Uang itu, kata Nurdin ada di Syamsul Bahri.

"Untuk (sumbangan) masjid kalau saya ke daerah. Saya tidak pernah lihat wujudnya," ujar Nurdin Abdullah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Nurdin menambahkan uang dari Haji Momo itu awalnya diserahkan ke iparnya, Ikbal. Namun, Iqbal menolak.

"Saya marah loh. Saat tahu itu, saya sampaikan ke Syamsul tegur itu Haji Momo. Jangan libatkan keluarga, apalagi kasih uang ke keluarga," ujar Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Sikap Nurdin Abdullah Saat Sidang Akan Mempengaruhi Tuntutan KPK

Namun ternyata Haji Momo memberikan uang itu lagi ke Syamsul Bahri. Kata Nurdin, Syamsul sempat melaporkan bahwa uang itu disimpan di rumah jabatan.

JPU Ronald Worotikan kemudian menanyakan lagi, jika marah saat itu, kenapa uangnya tidak dikembalikan ke Haji Momo?

Nurdin berdalih sudah meminta Syamsul untuk mengembalikan. Namun ternyata tidak dikembalikan. Ia juga tidak pernah melihat wujud uang tersebut.

"Saya tidak cek lagi karena saya sudah terlanjur marah. Saya bilang tidak boleh seperti itu," kata Nurdin Abdullah.

"Ada saudara menyuruh Syamsul menyimpan uang tersebut? Coba saudara jujur," tanya JPU Ronald lagi.

Baca Juga: Semua Dibantah Nurdin Abdullah, Edy Rahmat: Saya Sumpah Tujuh Turunan Celaka

"Saya tidak cek lagi. Syamsul yang menyimpan," tandas Nurdin Abdullah.

Load More