Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 03 November 2021 | 09:29 WIB
Diseminasi Rencana Aksi Daerah (RAD) Kota Makassar yang spesifik berperspektif disabilitas, Selasa 2 November 2021 [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Lebih lanjut, Ishak menyatakan bahwa kita tidak bisa hanya bangga pada hadirnya dokumen RAD ini. Harapan ke depan, RAD ini segera disahkan melalui Peraturan Wali Kota dan akan terus mengawal dan memantau proses pemenuhan rencana aksi daerah ini.

Dihubungi secara terpisah, Sunarman Sukamto Perwakilan Disabilitas yang bekerja di Kantor Staf Presiden menyampaikan bahwa untuk saat ini, baru ada kurang lebih sepuluh provinsi di Indonesia yang memiliki Rencana Aksi Daerah Disabilitas.

“Kalau tingkat provinsi sudah ada lebih dari 10, kalau tingkat Kabupaten dan Kota, RAD yang sesuai dengan Permen PPN Nomor 3 tahun 2021 memang baru Kota Makassar. Yang lain sudah ada tetapi berdasarkan Perda saja, belum harmonisasi dengan Permen tersebut,” tutupnya.

Baca Juga: 10 Wisata Purwokerto, dari Alam, Wisata Bersejarah, Hingga Kuliner Enak

Load More