SuaraSulsel.id - Pembangunan PLTMH Ma'dong mulai dikerjakan oleh PT Nagata Hidro Ma'dong sejak tahun 2019. Namun UKL-UPL telah terbit pada tahun 2013.
PLTMH Ma'dong ini akan memiliki kapasitas daya sebesar 10 MW yang memanfaatkan aliran Sungai Maiting. PLTMH ini ditargetkan beroperasi di awal tahun 2022.
Andi, salah satu warga yang terdampak menjelaskan, sebelum pembangunan Bendungan PLTMH Ma'dong, Sungai Maiting dimanfaatkan sebagai lokasi wisata arung jeram. Namun semenjak pembangun bendungan dilakukan debit air Sungai Maiting sudah tidak dapat dibuat arung jeram.
Selain itu, Andi juga menjelaskan pembangunan PLTMH Ma'dong di dua lembang yakni Lembang Ma'dong dan Lembang Paku. Akan berdampak kepada 22 kepala keluarga.
Jika lahan mereka rusak akibat pembangunan PLTMH sedangkan ganti rugi yang diberikan tidak sesuai dengan harga yang diinginkan warga.
"Lahan kami itu ada yang rusak karena proyek PLTMH dan ganti rugi yang diberikan tidak sesuai harga yang kami inginkan. Padahal kebun kami itu tempat kami hidup dan juga di situ sumber pakan ternak babi kami," ungkapnya, Selasa 2 November 2021.
Tidak hanya itu, ketika warga menuntut hak yang diambil perusahaan, Andi mengaku mendapatkan intimidasi dari oknum aparat yang ada di sekitar proyek PLTMH Ma'Dong.
"Kami itu hanya menuntut ganti rugi dan hak kami. Itu saja," tegasnya.
Arfiandi Anas Anggota WALHI Sulsel menjelaskan, pembangunan PLTMH yang terletak di Kecamatan Denpina terdapat beberapa pelanggaran kesesuaian tata ruang.
Baca Juga: Tanggap Darurat Bencana Banjir Luwu, WALHI Sulsel: Prioritaskan Kelompok Rentan
Pertama adalah lokasi PLTMH bukan sebagai lokasi ruang energi. Dalam PP Nomor 21 tahun 2012 yang diubah menjadi PP 22 tahun 2021 menyebutkan bila lokasi kegiatan harus sesuai dengan tata ruang yang ada. Menurut staf Advokasi dan Kajian WALHI Sulsel ini tidak sesuai dengan peruntukan ruang.
"Jika kita melihat Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toraja, dalam Pasal 11 dimana Perda tersebut tidak meletakkan Lembang Paku dan Ma'dong Kecamatan Denpina sebagai lokasi ruang energi. Sedangkan setiap pembangunan harus mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya.
Kedua adalah Kecamatan Denpina merupakan wilayah rawan bencana. Sehingga pengerjaan proyek PLTMH akan memperbesar potensi bencana yang terjadi.
"Lokasi pembangunan PLTMH di Lembang Paku berdampak terhadap kondisi tanah yang sudah rawan longsor. Dimana tidak adanya penahan atau tanggul di areal pengerjaan proyek. Hal itu akan membahayakan pemukiman serta area perkebunan warga," terangnya.
Secara kajian lingkungan, pembangunan PLTMH ini memiliki dampak yang mencakup dua lembang, yakni Lembang Ma'dong dan Lembang Paku. Sedimentasi dan penyempitan lahan yang berdampak terhadap penurunan kualitas air.
"Sungai Maiting yang menghidupi banyak orang untuk konsumsi dan irigasi pertanian warga sangat penting untuk dijaga. Menurunnya debit dan kualitas air akan menyebabkan ancaman kekeringan," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
MBG Hilang dari Sejumlah Sekolah di Kota Makassar
-
Gubernur Sulsel Beri Bantuan Keluarga Ibu Helmi yang Viral Saat Penertiban di CPI
-
PMII Makassar Ancam Gelar 'Reformasi Total Jilid II', Ajak BEM dan Buruh Konsolidasi Besar-besaran
-
Update Terbaru SPMB Sulsel: Zonasi 2 Dibuka 17 Juni, Intip Syarat dan Kuota Barunya di Sini
-
100 Kader Posyandu Sulsel Dibekali 25 Keterampilan Dasar