Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 02 November 2021 | 16:21 WIB
Pembangunan PLTMH Ma'dong di dua lembang yakni Lembang Ma'dong dan Lembang Paku, Toraja Utara, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/WALHI Sulsel]

SuaraSulsel.id - Pembangunan PLTMH Ma'dong mulai dikerjakan oleh PT Nagata Hidro Ma'dong sejak tahun 2019. Namun UKL-UPL telah terbit pada tahun 2013.

PLTMH Ma'dong ini akan memiliki kapasitas daya sebesar 10 MW yang memanfaatkan aliran Sungai Maiting. PLTMH ini ditargetkan beroperasi di awal tahun 2022.

Andi, salah satu warga yang terdampak menjelaskan, sebelum pembangunan Bendungan PLTMH Ma'dong, Sungai Maiting dimanfaatkan sebagai lokasi wisata arung jeram. Namun semenjak pembangun bendungan dilakukan debit air Sungai Maiting sudah tidak dapat dibuat arung jeram.

Selain itu, Andi juga menjelaskan pembangunan PLTMH Ma'dong di dua lembang yakni Lembang Ma'dong dan Lembang Paku. Akan berdampak kepada 22 kepala keluarga.

Baca Juga: Tanggap Darurat Bencana Banjir Luwu, WALHI Sulsel: Prioritaskan Kelompok Rentan

Jika lahan mereka rusak akibat pembangunan PLTMH sedangkan ganti rugi yang diberikan tidak sesuai dengan harga yang diinginkan warga.

"Lahan kami itu ada yang rusak karena proyek PLTMH dan ganti rugi yang diberikan tidak sesuai harga yang kami inginkan. Padahal kebun kami itu tempat kami hidup dan juga di situ sumber pakan ternak babi kami," ungkapnya, Selasa 2 November 2021.

Tidak hanya itu, ketika warga menuntut hak yang diambil perusahaan, Andi mengaku mendapatkan intimidasi dari oknum aparat yang ada di sekitar proyek PLTMH Ma'Dong.

"Kami itu hanya menuntut ganti rugi dan hak kami. Itu saja," tegasnya.

Arfiandi Anas Anggota WALHI Sulsel menjelaskan, pembangunan PLTMH yang terletak di Kecamatan Denpina terdapat beberapa pelanggaran kesesuaian tata ruang.

Baca Juga: Disbudpar Sulsel Kunjungi Desa Wisata Lembang Nonongan Toraja Utara

Pembangunan PLTMH Ma'dong di dua lembang yakni Lembang Ma'dong dan Lembang Paku, Toraja Utara, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/WALHI Sulsel]

Pertama adalah lokasi PLTMH bukan sebagai lokasi ruang energi. Dalam PP Nomor 21 tahun 2012 yang diubah menjadi PP 22 tahun 2021 menyebutkan bila lokasi kegiatan harus sesuai dengan tata ruang yang ada. Menurut staf Advokasi dan Kajian WALHI Sulsel ini tidak sesuai dengan peruntukan ruang.

Load More