Selain mengkaji kesesuaian tata ruang, dampak lingkungan, dan implementasi UKL-UPL di lapangan, WALHI menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dibalik pembangunan proyek PLTMH Madong.
"Sejumlah dugaan pelanggaran yang kami temukan yakni pelanggaran hak atas informasi, hak atas lingkungan yang baik dan sehat, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, pelanggaran HAM, melanggar tata ruang, dan tidak memiliki izin rekomendasi pemanfaatan sungai sesuai yang diatur dalam PP Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai," tegasnya.
Terakhir, dari kajian sementara yang dilakukan, WALHI juga menemukan adanya keterlibatan pembiayaan bank swasta dalam proyek PLTMH Ma'Dong. Dimana proyek ini ialah proyek yang melanggar tata ruang dan merampas hak rakyat.
Adapun tuntutan dari WALHI Sulsel bersama dengan masyarakat terdampak, pertama kepada Pemerintah Kabupaten agar mencabut izin proyek PLTMH Ma'dong. Karena melanggar kesesuaian ruang dalam RTRW Toraja Utara.
Baca Juga: Tanggap Darurat Bencana Banjir Luwu, WALHI Sulsel: Prioritaskan Kelompok Rentan
Kedua, kepada pihak perusahaan PT Nagata Hidro Ma'dong untuk segera memberikan kompensasi pembebasan lahan sesuai keinginan warga.
Ketiga, kepada Kapolres serta pihak TNI di wilayah Toraja Utara segera menarik aparatnya di lokasi PLTMH dan mengusut anggotanya yang melakukan intimidasi kepada warga.
Keempat, agar pihak bank swasta meninjau ulang dan atau menghentikan pembiayaan proyek PLTMH Ma'Dong.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
-
8 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
-
Eks Pelatih Vinicius Junior Diincar Klub Liga 1: Persija atau Bali United?
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
Terkini
-
Sosok Jusuf Manggabarani: Jenderal Berani Melawan Preman, Tolak Pangkat, dan Selamatkan TVRI
-
Tarif Impor AS Bikin Industri Terpuruk, Pengusaha: Kami Jadi Korban Eksperimen
-
Ini Syarat Baru Masuk SMAN Unggulan di Kota Makassar
-
5 Link Saldo Dana Kaget, Bisa Klaim Hingga Ratusan Ribu Rupiah
-
10 Langkah Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan