SuaraSulsel.id - Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono menjelaskan sidang disiplin merupakan teguran atau sanksi dari kedinasan yang diberikan kepada personel yang melakukan pelanggaran disiplin sebagai anggota polri.
Hal ini dilakukan agar menjadi efek jera bagi personel dan contoh bagi personel polri lainnya. Dalam melaksanakan tugas mengabdi sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mengutip Kabarpapua.co -- jaringan Suara.com, Seksi Propam Polresta Jayapura Kota menggelar sidang disiplin terhadap enam personilnya bertempat di aula Mapolresta, pada Sabtu 30 Oktober 2021. Enam personel tersebut yakni Aipda AM, Bripka I, Bripka RP, Brigpol BS, Briptu HW dan Bripda KB.
Pimpinan Sidang Disiplin yakni Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, didampingi Kabag Ren Kompol Marthen L. Rona dan Kabag Sumda AKP Nurjannah.
Baca Juga: Pria Viral Salam dari Binjai Ternyata Pernah Dilatih Tinju oleh Polisi
Sementara bertindak sebagai Penuntut adalah Kasi Propam Ipda Firmansyah Arifin dan Pendamping Terperiksa yakni Kasubag Dalpers Bag Sumda Iptu Harmin.
Untuk diketahui dalam sidang itu terbukti Aipda AM dan Bripda KB terbukti bersalah melakukan pelanggaran dengan meninggalkan tempat atau tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh kesabaran dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf (d) PP RI No. 02 Tahun 2003, maka atas perbuatannya diberikan sangsi berupa teguran tertulis dan penempatan khusus selama 21 hari.
Lalu, Brigpol BS terbukti bersalah melakukan pelanggaran dengan tidak menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku serta meninggalkan wilayah tugas tanpa ijin pimpinan, sebagaimana di atur dalam pasal 4 huruf (f) dan pasal 6 huruf (b dan c) PP No.02 Tahun 2003, kepadanya diberikan sangsi berupa teguran tertulis, penempatan khusus selama 21 hari dan penundaan mengikuti pendidikan selama 1 tahun.
Kemudian untuk 3 personel lainnya yakni Bripka I, Bripka RP dan Briptu HW atas pelanggaran yang sama yaitu terbukti bersalah dimana ketiganya saat melaksanakan tugas jaga sebagai personil jaga tahanan tidak melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf (d) PP No.02 Tahun 2003.
“Kepada ketiganya diberikan sangsi berupa teguran tertulis, penempatan khusus selama 21 hari dan penundaan mengikuti pendidikan selama 1 tahun,” jelasnya.
Baca Juga: Turun Drastis, Kasus Aktif Covid-19 di Papua Barat Tersisa 22 Orang
Saat ini, ke-6 personel yang meninggalkan tugas tersebut langsung diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Cabuli 3 Anak dan Seorang Wanita Dewasa, Eks Kapolres Ngada Bakal Disidang Etik Senin Depan
-
Kapolri Pastikan Tindak Tegas AKBP Fajar atas Skandal Pedofil dan Narkoba, Mulai Pidana dan Etik
-
Bisnis Narkoba Eks Bos Persiba Balikpapan, Koleksi Mobil Mewah Catur Adi dari Mustang GT hingga Alphard Disita Polisi
-
Jangan Diam, Masyarakat Harus Berani Speak Up jika Ada Anak Lain Ikut Dicabuli Kapolres Ngada
-
Polisi Pedofil Jual Video Syur ke Situs Porno, KPAI Curiga Anak-anak yang Dicabuli Kapolres Ngada Lebih dari 3
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta