Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 01 November 2021 | 12:35 WIB
Seksi Propam Polresta Jayapura Kota menggelar sidang disiplin terhadap enam personilnya bertempat di aula Mapolresta, pada Sabtu 30 Oktober 2021 [kabarpapua.co]

SuaraSulsel.id - Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono menjelaskan sidang disiplin merupakan teguran atau sanksi dari kedinasan yang diberikan kepada personel yang melakukan pelanggaran disiplin sebagai anggota polri.

Hal ini dilakukan agar menjadi efek jera bagi personel dan contoh bagi personel polri lainnya. Dalam melaksanakan tugas mengabdi sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mengutip Kabarpapua.co -- jaringan Suara.com, Seksi Propam Polresta Jayapura Kota menggelar sidang disiplin terhadap enam personilnya bertempat di aula Mapolresta, pada Sabtu 30 Oktober 2021. Enam personel tersebut yakni Aipda AM, Bripka I, Bripka RP, Brigpol BS, Briptu HW dan Bripda KB.

Pimpinan Sidang Disiplin yakni Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, didampingi Kabag Ren Kompol Marthen L. Rona dan Kabag Sumda AKP Nurjannah.

Baca Juga: Pria Viral Salam dari Binjai Ternyata Pernah Dilatih Tinju oleh Polisi

Sementara bertindak sebagai Penuntut adalah Kasi Propam Ipda Firmansyah Arifin dan Pendamping Terperiksa yakni Kasubag Dalpers Bag Sumda Iptu Harmin.

Untuk diketahui dalam sidang itu terbukti Aipda AM dan Bripda KB terbukti bersalah melakukan pelanggaran dengan meninggalkan tempat atau tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh kesabaran dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf (d) PP RI No. 02 Tahun 2003, maka atas perbuatannya diberikan sangsi berupa teguran tertulis dan penempatan khusus selama 21 hari.

Lalu, Brigpol BS terbukti bersalah melakukan pelanggaran dengan tidak menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku serta meninggalkan wilayah tugas tanpa ijin pimpinan, sebagaimana di atur dalam pasal 4 huruf (f) dan pasal 6 huruf (b dan c) PP No.02 Tahun 2003, kepadanya diberikan sangsi berupa teguran tertulis, penempatan khusus selama 21 hari dan penundaan mengikuti pendidikan selama 1 tahun.

Kemudian untuk 3 personel lainnya yakni Bripka I, Bripka RP dan Briptu HW atas pelanggaran yang sama yaitu terbukti bersalah dimana ketiganya saat melaksanakan tugas jaga sebagai personil jaga tahanan tidak melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf (d) PP No.02 Tahun 2003.

“Kepada ketiganya diberikan sangsi berupa teguran tertulis, penempatan khusus selama 21 hari dan penundaan mengikuti pendidikan selama 1 tahun,” jelasnya.

Baca Juga: Turun Drastis, Kasus Aktif Covid-19 di Papua Barat Tersisa 22 Orang

Saat ini, ke-6 personel yang meninggalkan tugas tersebut langsung diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Load More