SuaraSulsel.id - Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono menjelaskan sidang disiplin merupakan teguran atau sanksi dari kedinasan yang diberikan kepada personel yang melakukan pelanggaran disiplin sebagai anggota polri.
Hal ini dilakukan agar menjadi efek jera bagi personel dan contoh bagi personel polri lainnya. Dalam melaksanakan tugas mengabdi sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mengutip Kabarpapua.co -- jaringan Suara.com, Seksi Propam Polresta Jayapura Kota menggelar sidang disiplin terhadap enam personilnya bertempat di aula Mapolresta, pada Sabtu 30 Oktober 2021. Enam personel tersebut yakni Aipda AM, Bripka I, Bripka RP, Brigpol BS, Briptu HW dan Bripda KB.
Pimpinan Sidang Disiplin yakni Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, didampingi Kabag Ren Kompol Marthen L. Rona dan Kabag Sumda AKP Nurjannah.
Baca Juga: Pria Viral Salam dari Binjai Ternyata Pernah Dilatih Tinju oleh Polisi
Sementara bertindak sebagai Penuntut adalah Kasi Propam Ipda Firmansyah Arifin dan Pendamping Terperiksa yakni Kasubag Dalpers Bag Sumda Iptu Harmin.
Untuk diketahui dalam sidang itu terbukti Aipda AM dan Bripda KB terbukti bersalah melakukan pelanggaran dengan meninggalkan tempat atau tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh kesabaran dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf (d) PP RI No. 02 Tahun 2003, maka atas perbuatannya diberikan sangsi berupa teguran tertulis dan penempatan khusus selama 21 hari.
Lalu, Brigpol BS terbukti bersalah melakukan pelanggaran dengan tidak menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku serta meninggalkan wilayah tugas tanpa ijin pimpinan, sebagaimana di atur dalam pasal 4 huruf (f) dan pasal 6 huruf (b dan c) PP No.02 Tahun 2003, kepadanya diberikan sangsi berupa teguran tertulis, penempatan khusus selama 21 hari dan penundaan mengikuti pendidikan selama 1 tahun.
Kemudian untuk 3 personel lainnya yakni Bripka I, Bripka RP dan Briptu HW atas pelanggaran yang sama yaitu terbukti bersalah dimana ketiganya saat melaksanakan tugas jaga sebagai personil jaga tahanan tidak melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf (d) PP No.02 Tahun 2003.
“Kepada ketiganya diberikan sangsi berupa teguran tertulis, penempatan khusus selama 21 hari dan penundaan mengikuti pendidikan selama 1 tahun,” jelasnya.
Baca Juga: Turun Drastis, Kasus Aktif Covid-19 di Papua Barat Tersisa 22 Orang
Saat ini, ke-6 personel yang meninggalkan tugas tersebut langsung diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Terungkap, 5 Fakta di Balik 3 Mobil Polisi Terbakar Dekat TPU Pondok Ranggon
-
Lisa Mariana Dipolisikan, Ini 5 Fakta Terbaru Kasusnya dengan Ridwan Kamil
-
Penangkapan Berujung Ricuh, Ini Kronologi 3 Mobil Polisi Dibakar Massa di Pondok Ranggon
-
Wanita Ini Kehilangan Sepeda di Parkiran MRT, Publik Soroti Ruwetnya Pelaporan Kehilangan ke Polisi
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!