Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 09:01 WIB
Salah satu terpidana dipindahkan dengan pengawalan dan pengamanan ketat Anggota Brimob Polda Papua Barat serta petugas Lapas Manokwari, Jumat 22 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Humas Kejati Papua Barat]

SuaraSulsel.id - Hans Koromath terpidana mati kasus pemerkosaan anak di bawah umur hingga meninggal dunia. Dipindahkan ke Makassar.

Bersama Ahmad Yani terpidana pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup.

“Keduanya adalah narapidana yang akan ditempatkan di Lapas Makassar, maka ikut dipindahkan,” terang Rudy.

Rudy menambahkan, para narapidana diberangkatkan menggunakan Pesawat Lion Air dari Bandara Rendani Manokwari sekitar pukul 16.30 WIT menuju Makassar.

Baca Juga: Bapenda Makassar Akan Perbarui Sistem Digitalisasi Pajak

“Kegiatan berjalan aman lancar dan terkendali,” Rudy menambahkan.

Selain itu, petugas juga memindahkan terpidana seumur hidup Aihil Adhari Umar Zain dan Muhammad Suaib, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Manokwari ke Lapas Klas I Makassar, Jumat 22 Oktober 2021.

Keduanya dipindahkan dengan pengawalan dan pengamanan ketat Anggota Brimob Polda Papua Barat serta petugas Lapas Manokwari.

Pemindahan terpidana seumur hidup ini juga dikawal 3 Jaksa Penuntut Umum.

Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, Asisten Intelijen Kejati Papua Barat, Rudy Hartono menjelaskan, eksekusi kedua terpidana kasus pembunuhan berencana ke Lapas Makassar sesuai pertimbangan Kalapas Manokwari.

Baca Juga: Belanja di Pasar Tradisional Makassar Sudah Bisa Gunakan QRIS

Adapun pertimbangan dimaksud, yakni keluarga korban pembunuhan berada di Lapas Manokwari, sehingga dapat menyebabkan keamanan dan ketertiban di Lapas tidak kondusif.

Selain itu, sambung Rudy, kondisi Lapas Manokwari yang sudah kelebihan kapasitas dan bukan Lapas yang memiliki keamanan maksimal.

“Lapas Klas I Makassar merupakan Lapas maximum security yang terdekat, berada di Indonesia bagian Timur,” kata Rudy.

Load More