Sebagai penerima Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga: Urus Izin PPKH Sangat Berbelit-belit, PT Vale Minta Bantuan Nurdin Abdullah
Berita Terkait
-
Mantan Penyidik KPK Bongkar Modus Korupsi di OKU: Gaya Lama, Pemain Baru
-
Cerita Hasto Pernah Ingatkan Jokowi soal Gibran dan Bobby Bisa Kena Operasi Tangkap Tangan
-
Bagaimana Nasib OTT KPK di Tangan Pimpinan Baru?
-
Profil dan Kekayaan Johanis Tanak: Pimpinan KPK yang Mau Hapus OTT
-
Terjaring OTT KPK H-3 Pencoblosan, Rohidin Mersyah Tetap Pede Menang Pilkada Bengkulu
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Pilihan
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
-
Puji Kinerja Nova Arianto, Kiper Timnas Indonesia: Semoga Konsisten
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
Terkini
-
Borong Dagangan Warga, Gubernur Sulsel Sentuh Hati Pedagang Kecil di Pemandian Air Panas Pincara
-
Bayar Tagihan Listrik Bulan April 2025? Coba Klaim Saldo DANA Kaget Ini
-
Viral 'Bang Jago' di Jeneponto Blokir Jalan Sambil Bawa Parang, Polisi Ungkap Faktanya!
-
Dicap Pengangguran, Suami di Maros Hantam Kepala Istri Dengan Barbel
-
Viral! Video Wali Kota Makassar Marah ke Pelanggar Lalu Lintas : "Bapak Gak Sekolah?"