Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 27 Oktober 2021 | 19:15 WIB
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jufri Natsir bersama Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Makassar,Nursaidah Sirajuddin memberi keterangan terkait kasus sertifikat vaksin Covid-19 palsu [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto meminta 179 warga yang memegang sertifikat vaksin Covid-19 palsu segera melapor. Jika tidak akan ada sanksi pidana.

"Kami minta segera divaksin untuk mengikuti proses. Jika tidak akan ada konsekuensi hukum," ungkap Danny Pomanto, Rabu 27 Oktober 2021.

Danny mengatakan, jika 179 orang tersebut tidak mengikuti prosedur vaksinasi. Maka pemerintah Kota Makassar akan memberikan sanksi. Berupa sanksi hukum serta diserahkan kepada pihak berwajib.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap dua orang berinisial FT dan WD. Diduga telah membuat kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 palsu.

Baca Juga: Praktik Mafia Tanah di Makassar, Hamid Awaluddin Desak BPN Sulsel Lapor Polisi

Polisi menyebut salah satu pelaku yakni FT yang tertangkap merupakan mantan perawat di Puskesmas Paccerakkang Kota Makassar. FT menjual setiap sertifikat vaksin palsu kepada masyarakat dengan harga Rp50 ribu.

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jufri Natsir mengatakan, kedua pelaku telah beraksi sejak bulan Juli hingga 17 September 2021. Dimana, FT dan WD bekerjasama untuk membuat kartu vaksin kepada masyarakat tanpa harus melakukan proses vaksinasi Covid-19.

Dalam kejahatan ini, WD bertugas mencari masyarakat yang tidak ingin melakukan proses vaksinasi. Tetapi tetap mendapat kartu vaksin. Dengan harga Rp50 ribu setiap kartu vaksin yang dijual oleh pelaku.

Sedangkan, pelaku FT sendiri bertugas membuat kartu vaksin di rumahnya menggunakan komputer. Sehingga, seakan-akan kartu vaksin itu diperoleh setelah melakukan proses vaksinasi Covid-19.

"Warga yang sudah sempat dikeluarkan surat vaksin palsu sebanyak 179 orang. Dengan biaya per satu surat vaksin itu Rp50 ribu," kata Jufri saat konfrensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jendral Ahmad Yani, Senin 25 Oktober 2021.

Baca Juga: Ngeri! Tanah Wali Kota Makassar Danny Pomanto Pun Diserobot

Jufri mengungkapkan pelaku FT yang ditangkap adalah mantan perawat di Puskesmas Paccerakkang, Makassar. Pernah dimasukkan sebagai tenaga kerja untuk menangani pasien Covid-19. Melakukan kejahatan setelah berhenti bertugas dari Puskemas Paccerakkang, Makassar.

Sialnya, kartu vaksin yang dikeluarkan pelaku, kata dia, terkoneksi dengan PeduliLindungi. Sehingga dapat digunakan untuk keperluan perjalanan jauh seperti kartu vaksin pada umumnya. Padahal, masyarakat yang membeli kartu vaksin dari pelaku diketahui tidak pernah melakukan proses vaksinasi Covid-19.

Load More