SuaraSulsel.id - Praktisi Hukum, Hamid Awaluddin menanggapi informasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan yang mengungkap banyaknya mafia tanah di Kota Makassar.
Menurut Hamid, yang dibutuhkan bukan hanya menyampaikan ke ranah publik. Tapi juga harus disertai tindakan kongkrit dan berani mengambil langkah demi menuntaskan kerja dan praktik mafia tanah tersebut.
"Institusi atau lembaga yang mengungkapkan adanya mafia tanah mestinya melaporkan ke kepolisian. Jadi tidak hanya mengadukan. Harus berani melaporkan supaya di pidana," tegas Hamid Awaluddin, yang juga Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di era SBY-JK tersebut, di Jakarta, Rabu, 27 Oktober 2021.
Hamid mengingatkan, bahwa lembaga BPN Sulawesi Selatan untuk tidak keasyikan dengan bukti-bukti hanya menang di Mahkamah Agung (MA). Tapi harus mengantisipasi hal tersebut agar pengklaiman tidak berlarut-larut.
"Jadi sekali lagi yang harus segera dilakukan adalah melaporkan ke kepolisian disertai dengan bukti-bukti. Sebab yang saya dengar, baik BPN maupun Pemprov itu hanya mengadukan," tegasnya lagi.
Lebih jauh Hamid menegaskan, jika instansi atau lembaga hanya berani mengungkap ke publik, maka tak berdampak apa-apa dan kesannya hanya sia-sia saja.
"Yang paling utama kita inginkan adalah supaya kita bikin jera itu para mafia tanah. Dengan menempuh jalur hukum," tegas Hamid lagi.
Seperti diketahui, BPN Sulsel beberapa waktu lalu mengungkap mafia tanah yang menggugat sejumlah tanah milik BUMN hingga BUMD di Kota Makassar. Tak tanggung-tanggung, jika ditotal, tanah yang digugat nilainya mencapai Rp1 triliun.
BPN Sulsel meminta penegak hukum turun tangan. Sebab rerata tanah yang digugat mafia tanah itu adalah milik BUMN.
Baca Juga: Mengerikan! Hampir Sepertiga Wilayah Kota Makassar Dikuasai Mafia Tanah
Anehnya, menurut BPN, yang mengajukan gugatan adalah orang yang sama, atau yang itu-itu juga.
"Itulah saya enggak tahu kenapa penggugat sama. Itu tugas penegak hukum seharusnya untuk turun langsung," Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel Bambang Priono kepada wartawan.
Bambang menambahkan, jika buka hanya lahan-lahan milik BUMN yang disasar para mafia tersebut. Tapi juga menyasar tanah milik swasta atau perorangan. Dia mencontohkan sebuah tanah di kawasan Urip Sumohardjo, Makassar, seluas 5 hektare yang sertifikat bodongnya diperjualbelikan di mana-mana hingga ke Jakarta.
"Padahal, tanah tersebut adalah milik sah pihak lain," tutup Bambang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Hari Pertama Sekolah: Siswa Nangis, Mengantuk Hingga Usil Ganggu Teman
-
Wajah Baru Stadion Sudiang Mulai Menjulang, Intip Progres Megaproyek Rp674 Miliar
-
Siap Rebut Kursi Ketua Golkar Sulsel, IAS Bawa Pasukan Besar ke Kantor DPD I
-
Revitalisasi Benteng Rotterdam Segera Dikaji Kementerian Kebudayaan
-
Profil Jan S. Maringka, Mantan Kejati Sulsel Disebut-sebut Calon Jaksa Agung RI