Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 21 Oktober 2021 | 12:33 WIB
Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Irwan Irawan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 21 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

JPU KPK Siswandono menambahkan pemeriksaan untuk saksi fakta sudah selesai pada sidang yang digelar Kamis, 21 Oktober 2021. Selanjutnya akan ada saksi meringankan dan ahli yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.

"Sudah cukup, kami sudah yakin dengan dakwaan kami. Kami sementara menyusun dan menganalisa keterangan para saksi," ujar Siswandono.

Para terdakwa juga nantinya akan saling bersaksi. Nurdin Abdullah akan bersaksi untuk Edy Rahmat, begitupun sebaliknya.

Baca Juga: JPU Sebut Nurdin Abdullah Gunakan Uang Suap untuk Amal hingga Beli Jetski

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More