Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 18 Oktober 2021 | 16:16 WIB
Pasien korban dugaan malpraktik di Rumah Sakit Multazam Gorontalo meninggal dunia [gopos.id]

SuaraSulsel.id - Penasihat hukum keluarga korban dugaan malpraktik di Rumah Sakit Multazam Gorontalo, Yakub Mahmud, mengungkapkan suami korban telah mengajukan laporan ke Dewan Pengawas Rumah Sakit Multazam Gorontalo.

“Kami juga akan mengajukan somasi kepada Direktur Rumah Sakit terkait dugaan malpraktik,” ungkap Yakub Mahmud di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo usai mengajukan aduan, Senin (18/10/2021).

Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, Yakub menjelaskan, pengiriman somasi sebagai peringatan atas dugaan malpraktik di lingkungan rumah sakit. Pihaknya juga akan mengambil jalur perdata kepada direktur atau pengelola Rumah Sakit Multazam Gorontalo.

“Terkait somasi itu, pertama kenapa pasien diminta pulang oleh pihak Rumah Sakit dalam keadaan luka terbuka dan ada kotoran (feses) di atas perut,” katanya.

Baca Juga: Pulang dari Rumah Sakit, Tukul Arwana Menangis Disambut Keluarga

“Kalau secara logika ada kebocoran di perut dan hanya dibiarkan, dan ini merupakan materi somasi,” katanya.

Dia menyampaikan, tujuan dari somasi ini tidak lain agar tidak ada korban selanjutnya.

“Ini merupakan mekanisme hukum jalur perdata di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo,” katanya.

Direktur Rumah Sakit Multazam Kota Gorontalo, dr. Syahruddin Sam Biya merespons laporan dugaan malpraktik di rumah sakit yang dipimpinnya.

Kepada wartawan, Syahruddin membeberkan beberapa hal. Terkait situasi yang terjadi saat itu. Namun ia tidak signifikan dalam menjelaskan detail kronologis dari kejadian tersebut.

Baca Juga: Suami Korban Dugaan Malpraktik Dokter Rumah Sakit Multazam Gorontalo Tempuh Jalur Hukum

“Memang benar pasien yang Jumat kemarin meninggal itu sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Multazam. Dengan keluhan di bagian perut. Kemudian pasien itu meninggal dan beredar luas kondisi pasien. Kami belum bisa lebih luas menjelaskan sebelum ada keputusan Majelis Kode Etik Kedokteran,” ucap Syahruddin.

Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, Syahruddin Sam Biya mengatakan dalam waktu dekat keputusan Majelis Kode Etik Kedokteran akan segera memberi sikap. Atas apa yang menjadi temuan mereka dalam kasus ini.

“Akan disampaikan kepada teman-teman media juga hasil keputusan itu,” singkatnya.

Dokter Terlapor Dugaan Malpraktik Masih Bertugas

Sementara untuk dua dokter yang disebut-sebut dalam dugaan malpraktik itu, dikatakan Syahruddin masih aktif melakukan penanganan medis di Rumah Sakit Multazam.

“Keduanya masih praktik. Kita menunggu hasil keputusan dari MKEK. Sebelum ada keputusan masih seperti biasa. Jika sudah ada keputusan resmi, rumah sakit akan mengambil sikap atas keputusan MKEK itu,” bebernya.

Terakhir Syahruddin mengatakan, sampai hari ini pihak keluarga pasien belum melakukan pertemuan dengan rumah sakit atas insiden tersebut.

“Belum ada. Sesudah ada keputusan nanti, kami insyaallah akan bertemu mereka (keluarga),” ungkapnya.

Load More