Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 14 Oktober 2021 | 07:39 WIB
Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan [SuaraSulsel.id / Istimewa]

"Jadi kesimpulannya belum ditemukan bukti yang cukup tentang peristiwa dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang diadukan tertanggal 9 Oktober 2019 dan penanganan Polres Lutim juga sesuai prosedur," jelas Kabidhumas Zulpan.

Load More