SuaraSulsel.id - Praktik aborsi di Mamuju, Sulawesi Barat dibongkar polisi. Sejumlah lima orang terduga pelaku diringkus tim gabungan Satuan Reskrim Polresta Mamuju dan Unit Resmob Subdit Jatanras, Polda Sulawesi Barat.
Kasus oborsi itu terungkap berawal dari laporan penemuan janin manusia berjenis kelamin perempuan dikubur di kebun kawasan Padangpanga, Kecamatan Mamuju.
"Pengungkapan kasus aborsi ini berawal dari laporan masyarakat yang menemukan janin bayi yang dikuburkan di sebuah kebun di Padangpanga Kecamatan Mamuju, pada Selasa (5/10)," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju Ajun Komisaris Polisi Pandu Arief Setiawan mengutip Antara, Senin (11/10/2021).
Tim gabungan dari Satuan Reskrim Polresta Mamuju bersama Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Sulbar melakukan penyelidikan.
"Dari proses olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi itu terungkap, bahwa janin itu dikuburkan oleh dua orang pemuda, salah satunya AA, diduga orang tua dari janin bayi tersebut," ujarnya.
"Berdasarkan informasi itulah kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua laki-laki yang menguburkan janin tersebut, yakni AA sebagai orang tua dari janin tersebut serta AD," terang Pandu Arief Setiawan.
Dari penangkapan itu, lajut dia, polisi meringkus tiga pelaku lainnya, yakni SW, ibu dari janin bayi tersebut serta dua perempuan yang membantu melakukan aborsi ilegal, yakni ML dan RR.
"Kelima terduga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni AA dan AD ditangkap di Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah, kemudian SW ibu janin tersebut ditangkap di Kabupaten Polewali Mandar dan dua lainnya, yakni ML dan RR ditangkap di Kabupaten Mamuju," tegas Pandu Arief Setiawan.
Dari hasil pemeriksaan lanjut Kasat Reskrim, motif aborsi itu dilakukan untuk menutupi aib atas kehamilan SW.
Baca Juga: Oknum Mahasiswi Pelaku Aborsi di Samarinda Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka
"Jadi, SW dan AA berpacaran dan untuk menutupi aib atas kehamilan SW, pacarnya AA mencari orang yang bisa menggugurkan kandungan kemudian ML memperkenalkannya dengan seorang perempuan yang bisa menggugurkan kandungan berinisial RR," jelasnya.
"Modus yang digunakan, yakni memberikan sejumlah obat yang tergolong, penggunaannya diawasi dan seharusnya sesuai ketentuan dan didapatkan secara ilegal dari RR dan ML kemudian diberikan kepada AA untuk selanjutnya diminum oleh SW," terang Pandu Arief Setiawan.
Proses menggugurkan kandungan itu kata Kasat Reskrim, dilakukan di sebuah penginapan di Kabupaten Mamuju, pada Selasa siang (5/10), kemudian pada Selasa sore dikuburkan oleh AA dan AD, adiknya, di sebuah kebun di Padangpanga Kecamatan Mamuju.
Dari hasil pemeriksaan juga terungkap, RR mendapatkan upah atas jasanya menggugurkan kandungan Rp4 juta sementara ML sebagai perantara mendapatkan upah Rp400 ribu.
Kelima orang terduga pelaku aborsi itu kata Pandu Arief Setiawan, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 194 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
Para pelaku juga dijerat pasal 348 KUHPidana, pasal 299 ayat (1) dan (2) KUHPidana, pasal 346 KUHPidana dan pasal 181 KUHPidana dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Kejahatan Kosmetik di Sulawesi Utara Tertinggi Kedua Nasional
-
10 Pelaku UMKM Difabel di Palu Terima Bantuan Modal Usaha
-
Berapa Harga Jual Maksimal Beras SPHP ? Bulog Awasi Pengoplosan di Kendari
-
Harga Cabai Merah Besar di Jayapura Tembus Rp120 Ribu per Kilogram
-
Gubernur Sulsel Resmikan Jalan Paleteang - Malimpung - Kabere, Akses 800 Ribu Warga Makin Lancar