Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 14:45 WIB
Rezky Pratiwi, pengacara ketiga anak di Luwu Timur yang diperkosa bapak kandungnya. ANTARA/Darwin Fatir

"Jadi ini kasus lama ya, kasus itu tidak dilanjutkan, karena penyidik tidak menemukan cukup bukti," kata perwira menengah berpangkat tiga bunga melati ini.

"Tidak ada penetapan tersangka pada proses tersebut, karena saat pendalaman kejadiannya tidak ada bukti yang dapat mendukung tentang terjadinya kejadian," katanya. (Antara)

Load More