Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 04 Oktober 2021 | 14:17 WIB
Foto kolase penangkapan Munarman oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hill, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (27/4/2021). [Ist]

SuaraSulsel.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana terorisme Munarman. Beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU). Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, mengatakan pemberitahuan berkas perkara Munarman dinyatakan lengkap (P21) diterima pihaknya pada tanggal 1 Oktober 2021.

"Betul sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan," kata Ramadhan.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, lanjut Ramadhan, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik untuk penyerahan tersangka. Beserta barang bukti sesuai arahan penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Penipuan lewat Email Rugikan Rp 82 M Terungkap, Empat Orang Ditangkap

"Saya sudah konfirmasi ke penyidik, kapan penyerahan tersangka dan barang bukti, mereka menjawab secepatnya, mudah-mudahan pekan ini," kata Ramadhan.

Dalam surat pemberitahuan Kejaksaan Agung RI yang ditujukan kepada Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, disampaikan berkas perkara dugaan tindak pidana atas tersangka Munarman No BP/102/VI/2021/Densus tanggal 7 Juli 2021 yang diterima kejaksaan tanggal 20 September 2021, telah dilakukan penelitian, yang hasil penyidikannya telah lengkap.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP supaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan," tulis isi surat tersebut.

Surat tersebut ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya Idianto atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung selaku penuntut umum pada 1 Oktober 2021.

Sebelumnya, pada Juli 2021, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Densus 88 untuk melengkapi berkas perkara Munarman dengan turut memeriksa mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan beberapa orang lainnya.

Baca Juga: Tawaran Penyerapan Pegawai Nonaktif KPK ke Polri, Buya Syafii: Mereka Dilemahkan

Berdasarkan petunjuk jaksa, beberapa keterangan tambahan yang diperlukan selain Rizieq, keterangan saksi lainnya, yakni SL (Shobri Lubis) dan HU (Haris Ubaidillah), serta saksi lain yang sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Terorisme di Cikeas.

Load More