Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 02 Oktober 2021 | 13:48 WIB
Ilustrasi Cyber Hacker. (Unsplash//Clint Patterson)

SuaraSulsel.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus empat warga Jaksel dan Depok yang telah melakukan penipuan dana perusahaan Korea Selatan yakni Simwoon Inc dan Taiwan, White Wood House Food dengan perusahaan mitranya. Kerugian mencapai miliar rupiah.

“Korban perusahaan SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan. Yang menyebabkan kerugian untuk perusahaan SW Rp 82 miliar. Lalu, untuk perusahaan WH kerugian Rp 2,8 miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri dikutip dari CNN Jakarta, Jumat 1 Oktober 2021.

Para tersangka menggunakan modus penipuan business e-mail compromise (BEC) atau berkamuflase sebagai perusahaan mitra yang mengirimkan surat elektronik (surel) pemberitahuan perubahan nomor rekening.

Dalam kasus ini, sindikat tersebut menggunakan identitas palsu yang digunakan untuk membuat dokumen seperti SIUP, SIB, akta notaris, dan lainnya. Perusahaan itu yang dimiripkan dengan perusahaan mitra untuk kemudian berpura-pura menjalin komunikasi.

Baca Juga: Bobol ATM dan Gunakan Uangnya untuk Berfoya-foya, Warga Depok Diciduk Polisi

Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya seperti uang tunai Rp29 miliar, 3 unit HP, 90 buku tabungan dari berbagai bank, paspor para tersangka, 4 kartu ATM, 9 buku cek dari perbankan, 1 sepeda motor, 3 KTP tersangka, 1 NPWP tersangka, surat izin usaha, cap perusahaan.

Selain itu, disita juga akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari bank, dan bukti transaksi penukaran mata uang asing. Polisi telah memeriksa delapan saksi dalam kasus penipuan ini.

Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 karena menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian melalui transaksi elektronik yang disebut Pasal 45 huruf a dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Load More