Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 29 September 2021 | 13:31 WIB
Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan enam pengusaha. Sebagai saksi dalam sidang terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, Rabu 29 September 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Uang itu kemudian diantar ke kamar pribadi Nurdin Abdullah. Syamsul mengaku itu atas perintah Nurdin Abdullah.

Namun Robert menyangkal pernyataan Syamsul tersebut. Pemilik CV Misella itu menjelaskan ia memang sempat memberi uang ke pejabat Pemprov Sulsel.

Uang itu untuk Edy Rahmat. Bukan Nurdin Abdullah. Jumlahnya Rp58 juta.

Ia mengaku saat itu dihubungi Edy Rahmat dan dimintai uang sebesar itu. Alasannya butuh uang sebagai jaminan proyek.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Bersumpah Tidak Terima Uang Haji Momo, Jaksa KPK Yakin Uang Diterima

"Pemahaman saya terkait jaminan untuk proyek. Kali saja di kemudian hari ada temuan untuk proyek yang saya kerjakan," bebernya.

Robert sendiri mendapat dua paket proyek dari Pemprov Sulsel sejak tahun 2020 untuk pengerjaan jalan. Ia juga mengaku sempat bertemu dengan Sari Pudjiastuti, eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa saat proses tender proyek tersebut sedang berjalan.

"Tapi saya hanya menanyakan dokumen lelang. Sekaligus perkenalan diri," tandasnya.

Jaksa Penuntut Umum KPK Riswandono mengatakan akan menilai kebenaran keterangan saksi apakah layak diterima atau tidak. Pasalnya, keterangan Robert berbelit-belit.

"Dia lupa atau pura-pura lupa, siapa anak buahnya (Robert) yang serahkan kardus itu," kata Riswandono.

Baca Juga: Saksi Sebut Syamsul Bahri Ajudan Nurdin Abdullah Minta Uang untuk Biaya Sekolah Perwira

Syamsul sendiri akan dihadirkan di persidangan, pekan depan. JPU akan mencari tahu apakah isi dalam kardus tersebut betul beras atau uang.

Load More