SuaraSulsel.id - Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar mulai menetapkan syarat penerbangan terbaru. Pasca pemerintah menetapkan [erpanjangan aturan PPKM mulai 21 September sampai 4 Oktober 2021.
Sesuai dengan aturan Inmendagri Nomor 43 dan 44 Tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan, dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021, berikut persyaratan perjalanan dalam negeri melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin :
1. Dari Sulawesi Selatan menuju ke Pulau Jawa dan daerah PPKM level 3-4, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT PCR berlaku 2x24 jam.
2. Dari Sulawesi Selatan menuju ke Pulau Bali, NTB dan daerah PPKM level 1-2, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan hasil negatif RT PCR berlaku 2x24 jam atau kartu vaksin dosis kedua dan hasil negatif RT Antigen berlaku 1x24 jam.
Baca Juga: Hantam PSM 2-0, Djanur Ungkap Kunci Kemenangan Barito Putera
3. Menuju Sulawesi Selatan dari Pulau Jawa, Pulau Bali dan daerah PPKM level 3-4, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT PCR berlaku 2x24 jam.
4. Menuju Sulawesi Selatan dari daerah PPKM level 1-2, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan hasil negatif RT PCR berlaku 2x24 jam atau kartu vaksin dosis kedua dan hasil negatif RT Antigen berlaku 1x24 jam.
Untuk mendukung persyaratan tersebut serta memudahkan calon penumpang, pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin telah menyediakan layanan pemeriksaan Covid-19 yaitu RT Antigen dengan tarif Rp109.000 dan RT PCR dengan tarif RP525.000.
Bagi calon penumpang yang belum melakukan vaksin, dapat melakukan vaksinasi di Bandara pada hari keberangkatan. Vaksinasi di bandara hanya diperuntukkan bagi calon penumpang yang sama sekali belum mendapatkan vaksin.
“Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah, kami telah mempersiapkan layanan pemeriksaan Covid-19, vaksinasi serta kelengkapan sarana dan prasarana pemeriksaan dokumen kesehatan. Seminggu setelah perubahan level PPKM sebagian wilayah Sulawesi Selatan dan daerah lain, pergerakan penumpang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin naik sebanyak 6 persen dibandingkan dengan sebelum adanya perubahan level PPKM,” ujar Wahyudi, General Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Selasa 28 September 2021.
Baca Juga: Pemkot Makassar Mulai Uji Coba Sekolah Tatap Muka Dengan Syarat
Wahyudi menambahkan semoga kondisi ini terus menjadi baik. Vaksinasi berjalan lancar untuk membentuk herd immunity. Sehingga kedepannya ketentuan persyaratan perjalanan semakin longgar atau bahkan menjadi normal seperti dulu.
Berikut data pergerakan lalu lintas udara di Bandara Sultan Hasanuddin:
1. Pesawat
1 minggu sebelum PPKM Level 2 = 1.085
1 minggu setelah PPKM Level 2 = 1.113
Naik sebesar 3%
2. Penumpang
1 minggu sebelum PPKM Level 2 = 113.505
1 minggu setelah PPKM Level 2 = 120.315
Naik sebesar 6 %
3.Kargo
1 minggu sebelum PPKM Level 2 = 2.020 ton
1 minggu setelah PPKM Level 2 = 1.790 ton
Turun sebesar 12 %
Calon penumpang juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Pengecekan dokumen kesehatan penumpang dan pengisian e-HAC dapat dilakukan dalam aplikasi tersebut. Serta dihimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Berita Terkait
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Promo Kuliner Khusus Nasabah BRI di Makassar: Dari Kopi Hingga Steak, Diskon Hingga 20%!
-
Dibela Orang Asli Bugis, Denny Sumargo dan Farhat Abbas Ditantang Naik Ring
-
Tiga Pengusaha Skincare di Makassar Jadi Tersangka, Tapi Identitas Dirahasiakan Polisi
-
Denny Sumargo Orang Mana? Cucu Crazy Rich Lancar Bilang Siri Na Pacce saat Tinggalkan Rumah Farhat Abbas
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis