Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 22 September 2021 | 14:16 WIB
Ilustrasi: suasana pembongkaran makam jenazah Linda yang ditemukan tewas tergantung di ventilasi rumah, di TPU Karang Medain, Mataram, NTB, Senin (3/8/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

SuaraSulsel.id - Tim Forensik Biddokes Polda Sulawesi Selatan telah melakukan autopsi terhadap mayat DS (22 tahun). Sebelumnya DS diduga meninggal akibat dicekoki air garam oleh kedua orang tuanya.

Saat proses autopsi petugas menemukan luka diduga bekas tindak kekerasan seperti yang disebabkan oleh benda tumpul pada tubuh DS.

"Benda tumpul (tindak kekerasan). Nanti kami akan sampaikan itu ke teman penyidik," kata Operator Forensik Dokpol Biddokes Polda Sulsel, Dr Deni Mathius kepada wartawan, Rabu 22 September 2021.

Deni mengaku belum dapat membeberkan tanda-tanda kekerasan yang ditemukan di tubuh DS saat proses autopsi. Ia beralasan hal itu baru dapat diungkapkan setelah mendapatkan hasil pemeriksaan autopsi dari mayat DS yang diperkirakan akan segera keluar tiga minggu kedepan.

Baca Juga: Pemkab Gowa Sasar Pedagang Pasar untuk Vaksinasi Covid-19

"Tanda-tanda kerusakan itu ada. Cuma apa itu, tidak mungkin saya beritahu di sini. Biarkan itu menjadi informasi teman-teman penyidik dan hasil lab kami," kata dia.

"Bagian mana? Nah, itu dia kalau saya sampaikan mungkin akan menjadi kurang baiklah bagi penyidik kedepannya karena ini kan masih berproses. Tunggu aja dulu lah kurang lebih tiga minggu," tambah Deni.

Senada dengan Deni, Kaur Biddokes Polda Sulsel, dr Ria Haerani menambahkan, kendala yang dihadapi petugas untuk dapat mengautopsi mayat DS sebenarnya tidak terlalu besar.

Hanya akses menuju ke lokasi, tempat DS dimakamkan yang cukup jauh. Karena berada di pelosok desa di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa. Jauh dari jalan poros.

"Kita ke sananya kurang lebih 15 sampai 20 menit. Naik turun seperti ada lembah begitu kan, sampai di sana juga sudah disiapkan. Alhamdulillah kerjasama yang bagus pihak Polres Gowa dalam hal ini Polseknya, Reskrimnya, kemudian ini juga masyarakat sekitar pemakaman dan pemerintah setempat," jelas Ria.

Baca Juga: Jasad Kakak Korban Cungkil Mata Tumbal Pesugihan di Gowa, Diautopsi Polisi di Kuburan

Menurut Ria, saat proses autopsi, petugas telah mengambil beberapa sampel dari mayat DS. Untuk dapat dijadikan sebagai petunjuk sesuai dengan temuan-temuan dari penyidik sebelumnya.

Proses autopsi dilakukan sejak pukul 12.00 Wita hingga pukul 14.30 Wita. Dengan melakukan pemeriksaan dari luar sampai pada bagian kepala mayat DS.

"Nanti kedepannya akan kita periksa dulu, analisa dulu. Jadi kesimpulannya belum bisa kita sampaikan sekarang. Itu menunggu pemeriksaan lebih lanjut dulu sekitar dua atau tiga minggu dari sekarang," terang Ria.

Meskipun mayat DS telah dimakamkan sekitar 20 hari yang lalu, namun petugas masih tetap dapat melakukan identifikasi pada mayat DS.

"Kesulitannya tidak terlalu. Jenazahnya memang masih bisa kita identifikasi, 20 hari walaupun ada pembusukan lanjut di beberapa tempat. Tapi tetap masih bisa kita identifikasi. Kesimpulan awal belum bisa kita simpulkan sih. Tadi ada beberapa yang kita temukan, cuma belum bisa kita sebut. Apakah itu menjadi penyebab kematiannya atau tidak," katannya.

Diketahui, mayat DS diautopsi di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa pada Senin 20 September 2021. Tujuan autopsi untuk menyelidiki informasi kematian DS. Diduga berkaitan dengan kasus pencungkilan mata yang dialami oleh adik DS berumur 6 tahun, berinisial AP.

Sebelumnya diberitakan, aksi pencungkilan mata terhadap AP terjadi di Kabupaten Gowa pada Rabu (1/9/2021).

Kasus pencungkilan mata tersebut diketahui melibatkan empat pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka tersebut merupakan keluarga korban, yakni HA (43) selaku ibu korban, TT (45 tahun) ayah korban, BA (70 tahun) selaku kakek korban dan US (44 tahun) selaku paman korban.

Dalam prosesnya, pelaku mencungkil mata AP menggunakan tangan kosong dan memiliki peran berbeda.

HA selaku ibu korban diketahui berperan sebagai pelaku yang mencungkil mata sebelah kanan korban dengan menggunakan jari tangan, TT selaku ayah korban dan US selaku paman korban berperan sebagai orang yang memegang kepala dan badan korban.

Sedangkan, BA selaku kakek korban berperan sebagai orang yang membantu dengan memegang kaki korban. Keempatnya pun kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Sementara kasus kematian DS sendiri pada Selasa 31 Agustus 2021 yang hanya berselang sehari dengan aksi pencungkilan mata yang dialami oleh AP.

Kematian DS diduga tidak wajar, sebab DS dikabarkan meninggal dunia akibat dicekoki air garam dua liter oleh pelaku.

Sehingga, polisi melakukan penyelidikan dengan cara mengautopsi mayat DS untuk mengetahui apakah kematian DS memang memiliki keterkaitan dengan kasus pencungkilan mata yang dialami oleh AP.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More