Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 24 September 2021 | 10:59 WIB
Ilustrasi gigi palsu. (Shutterstock)

"Saat ini sudah pemberkasan oleh penyidik unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Kupang Kota," tambahnya.

Pelaku diduga melanggar pasal 78 jo 73 ayat (2) undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran.

"Pelaku kita tahan sejak pekan lalu," katanya.

Baca Juga: Tinggal Kenangan! 10 Potret Chelsea Olivia dengan Gigi Gingsul sebelum Dicabut

Load More