Muhammad Yunus
Jum'at, 24 September 2021 | 10:59 WIB
Ilustrasi gigi palsu. (Shutterstock)

"Pelaku praktek dokter gigi tanpa ijin tanpa dilengkapi surat tanda registrasi (STR) perawat/dokter gigi," kata Hasri Manasye Djaha.

Seharusnya, pemasangan dan perawatan gigi harus dilakukan dokter atau perawat yang memiliki ijin dan keahlian.

"Pelaku mengaku sebagai dokter gigi yang beroperasi di Kota Kupang dan Kabupaten TTU," ujarnya.

Korban sendiri mengaku merasakan nyeri dan pendarahan pasca ditangani pelaku.

Pelaku pun ditahan di sel Polres Kupang Kota hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini sudah pemberkasan oleh penyidik unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Kupang Kota," tambahnya.

Pelaku diduga melanggar pasal 78 jo 73 ayat (2) undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran.

"Pelaku kita tahan sejak pekan lalu," katanya.

Baca Juga: Tinggal Kenangan! 10 Potret Chelsea Olivia dengan Gigi Gingsul sebelum Dicabut

Load More